Terkait hal itu, Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar Anak Agung Ketut Sudiana, Minggu (19/3) mengatakan, pengarakan Ogoh-ogoh biasanya diiringi dengan gambelan masing-masing yang dimiliki sekaa teruna.
Akan tetapi, jika ada yang belum memiliki gambelan, untuk mengiringi pengarakan Ogoh-ogoh bisa menggunakan sound system agar dalam perjalanan tidak sepi. Hanya saja syaratnya mereka yang menggunakan sound system wajib membunyikan musik gambelan Bali. Bukan musik modern seperti lagu rock maupun lagu modern lainnya.
Dikatakannya, selain penggunaan sound system, mereka yang tidak memiliki gambelan juga bisa menggunakan bambu sebagai pentungan atau berupa rindi. "Yang penting alat tradisional untuk mengiringi pelaksanaan pengarakan Ogoh-ogoh. Kami memperbolehkan penggunaan sound system, tapi jangan disalahgunakan. Hanya untuk menyetel gambelan Bali saja. Selain gambelan Bali, dilarang," tegasnya.
Selain itu, MDA Kota Denpasar juga menegaskan pengarakan Ogoh-ogoh tidak boleh melewati pukul 22.00 Wita atau jam 10 malam. Dalam pengarakan tidak diperbolehkan sampai keluar dari wilayah masing-masing. "Jadi hanya boleh di wilayah masing-masing. Ini dilakukan agar tidak menimbulkan sesuatu yang negatif jika pengarakan dilakukan hingga keluar desa atau banjarnya," tandasnya.