Menyikapi hal tersebut, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyatakan prihatin setelah mengetahui adanya longsor. Namun dirinya tidak mau gegabah dalam menangani permasalahan tersebut. “Dalam hal ini kami menyatakan prihatin. Tetapi tim kami di Badung wajib dan sudah cek lapangan. Nanti setelah ada hasil dari cek lapangan baru kita rapatkan kembali dengan tim yang ada di Badung,” ujar Giri Prasta saat ditemui usai Sidang Paripurna di Gedung DPRD Badung, Rabu (30/3).
Bahkan saat diketahui adanya pembangunan di pinggir tebing, Bupati asal Pelaga, Kecamatan Petang ini mengaku akan mengikuti peraturan yang berlaku. Terlebih dalam hal ini ada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang memberikan kewenangan. “Nanti dulu, sekarang ini Badung sedang berbenah, bahkan dalam UU Cita Kerja diberikan kewenangan terkait hal itu. Sejengkal tanah di Badung sudah kita mohonkan kepada pemerintah dan sudah diperbolehkan. Kami sudah berkomunikasi dengan tim yang terlibat langsung,” ucapnya.
Disinggung terkait villa-villa tersebut akan mendapatkan izin, Giri Prasta pun menyampaikan akan melakukan rapat terlebih dahulu dengan tim terkait. Selain itu dalam mengambil keputusan ia pun akan mengumpulkan fakta-fakta yang ada di lapangan. “Kita lihat dulu fakta lapangan dan laporan yang diberikan tim kami yang turun ke lapangan,” teganya. Editor : I Dewa Gede Rastana