DENPASAR, BALI EXPRESS - Kasus mobil Lamborghini yang diamankan Polda Bali karena viral kepergok memakai plat nomor tidak sesuai aturan bertuliskan Domogatsky telah berakhir. Kepolisian sudah mengembalikan supercar itu kepada warga negara Rusia Sergei Domogatsky yang disebut sebagai pemilik.
Menariknya, meski telah mengenakan plat modifikasi tulisan namanya sendiri tersebut, ternyata tidak ada sanksi atau hukuman yang diberikan terhadap bule asal Negeri Beruang Merah itu. Padahal aturan penggunaan plat kendaraan ini sudah jelas tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa plat kendaraan dilarang dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, maupun tulisan.
Pelanggarnya bisa dikenakan hukuman pidana dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu. Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dikonfirmasi mengenai perkembangan ini membenarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum mengembalikan mobil ini pada Maret 2023. "Pengurusan pengembalian mobil dilakukan oleh pengacara yang bersangkutan," ujar Satake, Rabu (26/4).
Pihaknya berdalih tidak memberikan hukuman kepada Sergei lantaran tidak menemukan unsur pelanggaran. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan polisi, surat-surat kendaraan yang ditunjukan oleh pihak bule tersebut lengkap dan asli. Alasan lainnya, karena mobil mewah itu diamankan di bengkel dalam keadaan platnya terpasang yang asli. Bukan diamankan ketika berkendara di jalan memakai plat nyeleneh.
"Itu kan dipakainya (plat Domogatsky) sudah lama, ada yang foto dan diviralkan, kalaupun mungkin ada pelanggaran lantas, tapi ditemukannya bukan ketika di jalan melainkan diamankan kan di bengkel dengan plat asli, jadi tidak dihukum," kilahnya. Selain itu, Sergei menyerahkan pengurusan mobil kepada kuasa hukumnya sebab Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) miliknya sudah habis dan perlu mengurus di Imigrasi untuk memperpanjang.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali mengamankan Lamborghini berplat Domogatsky tersebut di sebuah bengkel, kawasan Jalan Gatot Subroto, Denpasar pada 7 Maret 2023. Kendaraan ini dibawa ke bengkel oleh seseorang yang diduga suruhan Bule Rusia Sergei Domogatsky. Dari surat tanda kendaraanya, pemilik yang tertera bukan nama bule tersebut melainkan sebuah perusahaan di Bandung bernama PT Eco Sinergi Tekhnologi.
Ternyata, pajak Lamborghini ini telah nunggak selama satu tahun dengan nilai Rp 104 juta. Petugas pun mendalami keberadaan turis asing itu untuk mengetahui apakah ia memang pemilik mobil atau hanya menyewa. Namun, bule itu disebut sudah kabur ke luar negeri dan saat ini berposisi di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Bahkan Sergai disebut tak berani datang ke Pulau Dewata.