Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan pihaknya tengah mendalami laporan dari masyarakat tersebut. “Mulai dari pengecekan ke lapangan terkait kelengkapan izin, legalitas minuman alkohol, termasuk izin usahanya,” terang dia saat ditemui di Denpasar, Senin (15/5).
Dewa Dharmadi juga menerangkan bahwa ada laporan dari masyarakat yang terganggu suara kebisingan dari suara musik dari klub malam tersebut. Tidak hanya satu, total yang tengah didalami pihak Satpol PP sebanyak tiga klub malam di wilayah Kabupaten Badung.
“Laporan dari masyarakat dan temuan dari petugas kami. Adanya klub malam justru membuat kebisingan, diduga tidak menggunakan peredam suara sehingga menimbulkan suara ke tetangga atau penduduk sekitar,” imbuhnya.
Ada tiga pemilik klub malam yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat dipanggil ke Kantor Satpol PP Bali. “Karena ini erat kaitannya dengan menyajikan pariwisata Bali sebagai bagian dari pendukung pariwisata. Sementara pendalaman itu dilakukan secara tertutup oleh petugas kami,” tegas Dewa Dharmadi.
Dalam kesempatan tersebut, ia menerangkan ada dugaan ketiga klub malam ini belum mengantongi izin. Kegiatan itu juga sebagai salah satu edukasi kepada pengusaha agar tertib administrasi, jika membuka usaha di Bali. Termasuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan karena bisa menimbulkan kerugian pihak lain.
“Selain dari keluhan masyarakat, juga sebagai antisipasi menghindari kebocoran pendapatan daerah, dan persaingan usaha yang tidak sehat. Bagaimana bisa memberikan kontribusi kepada daerah jika usaha tersebut belum mengantongi izin, yang ada malah melanggar ketertiban jadinya,” ucap pria asli Klungkung ini.
Lantaran tempat hiburan salah satunya klub malam pengawasannya ada di tingkat provinsi, selanjutnya mereka akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Badung. “Setelah dilengkapi dalam klarifikasi, kita akan koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Badung,” pungkas Dewa Dharmadi.