Setelah berkoordinasi dengan pengelola penginapan, Sabtu (27/5) kedua WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan, kedua WNA itu inisial CM, laki-laki ,49,dan CAP wanita ,49, asal Denmark. CM dan CAP masuk ke wilayah Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) berlaku sampai 7 Juni 2023.
“Saat ini CM dan CAP sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sambil menunggu proses selanjutnya”, ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Sugito dalam keterangan persnya, Minggu (28/5).
Ditambahkan, pihak Imigrasi Ngurah Rai juga menindaklanjuti laporan Satpol PP Badung perihal adanya warga asing yang membuat keributan di sebuah villa di kawasan Tibubeneng.
Dari pemeriksaan diketahui bule ngamuk itu asal Amerika Serikat inisial SELM perempuan ,23. Berdasarkan keterangan dari dokter Rumah Sakit Prof IGNG Ngoerah kondisi SELM, sudah setabul. Dia mengaku tidak sadar pada saat mengamuk akibat pengaruh minuman keras. “Untuk biaya perawatan SELM, pihak Rumah Sakit akan berkoordinasi dengan konsulat Amerika Serikat di Bali mengingat yang bersangkutan tidak memiliki biaya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing kepada pihak Imigrasi Bali sehingga dapat diambil tindakan tegas. “Namun perlu diingat laporan harus menyertakan bukti konkrit dilapangan,”sebut Anggiat Napitupulu. Editor : I Dewa Gede Rastana