Meskipun berusia belia, mereka tidak segan bertindak brutal mengeroyok korban hingga kehilangan nyawa. Ternyata, para tersangka ini dalam pengaruh minuman beralkohol ketika beraksi. Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano Araujo menerangkan pihaknya berhasil menangkap pelaku sekitar dua jam setelah kejadian.
Hanya dua yang sudah cukup umur bisa dihadirkan, yaitu GKKB alias Krisna, 19, dan MI alias Ipan, 19. Sisanya yang dibawah umur adalah, KV, ZN, MJ, UD, DM, HR, AD dan RC. "GKKB alias Krisna merupakan tersangka utama, karena yang bersangkutan yang membawa pisau lipat dan menusuk korban hingga menderita 10 luka tusuk, sisanya melakukan pemukulan," tandas Bambang.
Peristiwa tragis ini bermula saat para pelaku minum-minuman beralkohol jenis arak pada Minggu (4/6), sekitar pukul 01.00, sampai pukul 03.00, di Malibu Bar. Selesai pesta arak, mereka bersama-sama naik sepeda motor mengarah ke Renon. ZN membonceng KeL menggunakan Yamaha Nmax warna lembayung kenalpot standar. Krisna bonceng HR dan MJ naik N-Max warna Lembayung dengan knalpot brong.
UD bonceng Ipan naik Honda Scoopy hitam Merah. DM, AD dan RC berboncengan menggunakan motor Honda Vario hitam. Mereka beriringan dari Jalan Cok Agung Tresna jalan satu arah menuju ke timur, arah Jalan Moh Yamin. Setibanya di depan kantor TVRI, para remaja yang rata-rata duduk di bangku SMP dan SMA itu melihat Yohanis yang berjalan kaki sendirian di sebelah kiri. Ironisnya, MJ yang dibonceng oleh Krisna tiba-tiba menendang korban tanpa alasan yang jelas.
"Korban yang tidak terima diganggu memberikan balasan," tambahnya. Pria asal Desa Sau Kibe, Kecamatan Ampuang Barat Laut, Kupang Nusa Tenggara Timur itu membalas dengan mengambil batu dan melemparnya ke arah geng mabuk tersebut. Batu akhirnya mengenai punggung ZN sampai dia berteriak kesakitan. Walaupun balasan ini akibat ulah kelompok mereka sendiri, para pelaku tetap marah dan mengejar korban yang sudah menyebrang dan masuk ke Kantor TVRI dengan sepeda motor.
Lantaran Yohanis telah masuk Kantor TVRI, maka para pelaku memutar ke Jalan Moh Yamin, masuk ke lapangan Renon dan tembus ke Jalan Cok Agung Tresna, lalu kembali ke depan Kantor TVRI. KV kala itu berteriak sambil menunjuk ke arah korban yang terpantau menyebrang lagi ke arah Yume Sushi. Geng ini lantas memarkir motornya di depan Yume Sushi dan RC melempar batu besar ke arah korban, tetapi meleset.
Kemudian Yohanis lari dan dikejar oleh para pelaku. Hingga mereka mendapatkan pria malang itu dan langsung dipukuli. RC memukul mengunakan tangan kanan ke arah wajah korban dan KV menendang dengan kaki kanan ke tubuh korban. Krisna turut melayangkan bogem mentah dan dilakukan berulang kali. "Waktu itu, korban sempat berhasil menyelamatkan diri, namun hanya sementara," ucap mantan Kapolres Sukoharjo ini.
Pria yang bekerja sebagai tukang parkir itu lalu kabur dengan loncat tembok ke barat arah Jalan Dewi Madri dan langsung dikejar oleh para remaja sadis ini, baik dengan berlari juga atau menggunakan motor. Yohanis berhasil terkejar oleh ZN yang dibonceng HR di Jalan Dewi Madri I Nomor 8. ZN melayangkan tendangan, tapi dibalas korban dengan mendorong motornya sampai jatuh. ZN segera dan mengejar korban yang berusaha menyelamatkan diri.
Yohanis berhasil didapatkan dan ditarik bajunya. Pria ini lanjut dihajar dengan pukulan bertubi-tubi sampai tersungkur. Tak disangka, Krisna mengeluarkan pisau lipat dan menghujamkannya berulang kali ke tubuh korban. Berikutnya, para pelaku pergi meninggalkan Yohanis yang terkapar, hingga tewas bersimbah darah di tempat kejadian perkara (TKP). "Total 10 luka tusuk kami temukan pada tubuh korban, yang tersebar di dada kiri, perut kiri, perut kanan, punggung kiri dan punggung kanan, kami masih dalami luka-luka lainnya," tutur Perwira Melati Tiga di pundak ini.
Menindaklanjuti kasus ini, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur dan Satreskrim Polresta Denpasar melaksanakan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pelaku beserta sepeda motornya. Tak butuh waktu lama, aparat berhasil meringkus 10 pelaku hanya dua jam setelah kejadian. Mereka mengakui melakukan pengeroyokan karena kesal mendapat balasan lemparan batu, setelah pelaku menendang korban. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa korban dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Editor : I Dewa Gede Rastana