Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Rekonstruksi Pembunuhan Dewi Madri, Ditemukan Unsur Berencana 

I Komang Gede Doktrinaya • Jumat, 16 Juni 2023 | 19:17 WIB
REKA ULANG : Para tersangka memeragakan ulang adegan saat mereka menghabisi nyawa Yohanis di Jalan Dewi Madri I. Ist
REKA ULANG : Para tersangka memeragakan ulang adegan saat mereka menghabisi nyawa Yohanis di Jalan Dewi Madri I. Ist
DENPASAR, BALI EXPRESS - Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Yohanes Imanuel Naioki, 33, pada Kamis (13/5). Rekonstruksi tidak berlangsung di tempat kejadian perkara Jalan Dewi Madri I Nomor 8, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, melainkan di Asrama Kepolisian.

Para tersangka juga turut dihadirkan, dimana dari 10 tersangka, tujuh diantaranya masih dibawah umur. Para tersangka tersebut yakni Gede Kurniawan Kresna Budiantara alias Krisna, 19, M Ikvan alias Ipan 19, dan Hery Angga Putra alias Hery, 18.

Sedangkan tujuh tersangka dibawah umur masing-masing ER 17, DAJ, 17, ARW, 17, IKAMS, 15, PZPP, 15, AACVK, 14, dan RAT, 15. Reka ulang peristiwa ini dipimpin Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo, serta dihadiri Kasidatun Kejaksaan Negeri Denpasar I Komang Agus Sugiharta. Total ada 12 adegan diperagakan.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, maksud diadakannya rekonstruksi adalah untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana, dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana. "Tujuannya adalah untuk lebih meyakinkan kepada pemeriksa tentang kebenaran keterangan tersangka atau saksi," tandasnya.

Adegan dimulai dari saat korban dilihat berjalan kaki sendiri dan ditendang oleh para pelaku di Jalan Cok Tresna depan TVRI dan lanjut dianiaya di sana. Korban sempat berusaha lari menyelamatkan diri meski terluka hingga tertangkap dan dipukuli di Jalan Dewi Madri.

Kresna juga diperlihatkan meminta pisau yang dibawa oleh Ipan. Adegan tersebut dinilai masuk dalam unsur perencanaan untuk membunuh. Hingga pada reka ulang ke sembilan, Yohanis dihabisi dengan ditusuk berulang kali. "Keterangan para pelaku saling terkait dan sesuai dengan reka ulang, dugaan perencanaan ada karena sudah menyiapkan alat (pisau) untuk menusuk korban," tambahnya.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 56 ke 1 dan ke 2 KUHP, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 56 ke 1 dan ke 2 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 3 Jo Pasal 56 ke 1 dan ke 2 KUHP, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 56 ke 1 dan ke 2 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

  Editor : I Komang Gede Doktrinaya
#Ditemukan Unsur Berencana #Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo #Rekonstruksi Pembunuhan Dewi Madri