Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kasus Korupsi KPU Dihentikan, BCW Kritik Kejari Badung

Nyoman Suarna • Senin, 19 Juni 2023 | 18:46 WIB
Putu Wirata Dwikora.
Putu Wirata Dwikora.
DENPASAR, BALI EXPRESS - Penghentian kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung jadi sorotan Bali Corruption Watch (BCW). Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora mengkritik alasan di balik keluarnya SP-3 secara diam-diam itu. Apalagi disebutkan penghentian penyidikan atas dasar  ‘’tidak ditemukan adanya kerugian negara’’. Sebab, dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka, menurut KUHAP, setidaknya pasti sudah ada sekurangnya dua alat bukti atau indikasi perbuatan melawan hukum.

Oleh karenanya BCW meminta Kejari Badung menjelaskan ke  publik, dugaan pasal mana dari UU Tipikor yang disangkakan kepada tersangka Sekretaris KPU Badung I Gusti Nyoman Wiraguna (IGNW) dan mengapa hal itu disebut sebagai perbuatan melawan hukum. Apa bentuk perbuatannya, apakah penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan sebagainya.

Bentuk perbuatan Sekretaris KPU Badung tidak dibuka kepada public. Apalagi yang ditetapkan tersangka hanya satu orang dan jabatannya adalah sekretaris. Sehingga  timbul tanda tanya, bagaimana seorang sekretaris bisa menjadi tersangka, dan apa peran serta perbuatan yang dilakukannya.

‘’Kalau hal itu tidak dibuka ke publik, wajar ada pertanyaan sinis dari publik, termasuk insan pers, yang memberitakan hal ini dengan judul-judul berita yang kurang enak dibaca,’’ sebut Putu Wirata Dwikora, Minggu (18/6). (har) Editor : Nyoman Suarna
#korupsi #Putu Wirata Dwikora #kpu badung #kejari badung #BCW