Oleh karenanya BCW meminta Kejari Badung menjelaskan ke publik, dugaan pasal mana dari UU Tipikor yang disangkakan kepada tersangka Sekretaris KPU Badung I Gusti Nyoman Wiraguna (IGNW) dan mengapa hal itu disebut sebagai perbuatan melawan hukum. Apa bentuk perbuatannya, apakah penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dan sebagainya.
Bentuk perbuatan Sekretaris KPU Badung tidak dibuka kepada public. Apalagi yang ditetapkan tersangka hanya satu orang dan jabatannya adalah sekretaris. Sehingga timbul tanda tanya, bagaimana seorang sekretaris bisa menjadi tersangka, dan apa peran serta perbuatan yang dilakukannya.
‘’Kalau hal itu tidak dibuka ke publik, wajar ada pertanyaan sinis dari publik, termasuk insan pers, yang memberitakan hal ini dengan judul-judul berita yang kurang enak dibaca,’’ sebut Putu Wirata Dwikora, Minggu (18/6). (har) Editor : Nyoman Suarna