Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pengeroyokan di Padangsambian; Berawal dari Pesta 20 Botol Arak, 7 Dibekuk, 4 Buron

I Gede Paramasutha • Jumat, 7 Juli 2023 | 05:48 WIB
ANARKIS: Tujuh pelaku yang berhasil ditangkap dihadirkan saat membeberkan kasus anarkisme dan pengeroyokan mereka di Mapolsek Denpasar Barat.
ANARKIS: Tujuh pelaku yang berhasil ditangkap dihadirkan saat membeberkan kasus anarkisme dan pengeroyokan mereka di Mapolsek Denpasar Barat.

DENPASAR, BALI EXPRESS - Polsek Denpasar Barat akhirnya membeberkan para pelaku pengeroyokan memakai senjata tajam terhadap tuan kos AA Cipta dan perusakan rumah warga di Jalan Gunung Talang II, Padangsambian, yang terjadi pada Minggu (2/7) lalu. Sebanyak tujuh orang telah berhasil dibekuk, dan empat orang lainnya masih buron.

Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas yang memimpin pengungkapan ini menjelaskan, mereka yang ditangkap adalah Arnol Ana Meha, 23, Timotius Dawa, 23, Yohanes Mahemba, 25, Imanuel Jako Laki, 22, Imanuel Mahemba, 22, Ardi Lesana Meha, 25, dan Valen Mohe, 19. Sementara yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu Darmo, Adi Putra, Polce dan Alfred.

"Timo dan Arnol adalah pelaku utama yang menebas pinggang serta lengan korban," ujar Bambang, didampingi Kapolsek Denbar Kompol IGA Made Ari Herawan, Kamis (6/7). Dijelaskannya, peristiwa ini bermula ketika Timo yang ngekos di tempat korban mengundang teman-temannya (para pelaku) untuk merayakan ulang tahunnya, dengan minum-minuman keras jenis arak dan anggur.

Kemudian, para pemuda asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini hendak pulang sekitar pukul 23.40. Namun, terjadi selisih paham antara Darmo dan Adi Putra, saling bergumul. Teriakan-teriakan terdengar dari perkelahian keduanya, sehingga membuat anak pemilik kos menghubungi seorang anggota polisi bernama Gede Sandiasa yang tinggal di belakang tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi itu pun datang dan menegur mereka agar tidak menbuat keributan dan pulang. Akan tetapi para pelaku masih bertahan di sana. Lalu, datanglah AA Putu Cipta membawa sebuah sebilah pisau jenis golok dan menegur "Jangan kalian bikin ribut di sini, ini wilayah saya," cetusnya seraya mengacungkan senjata yang ia bawa itu. Melihat korban memegang senjata, maka Timo yang sudah dalam pengaruh alkohol mengambil parang di kos temannya.

"Jadi tidak ada masalah atau dendam sebelumnya, hanya karena ditegur saat mereka ribut," tambah mantan Kapolres Sukoharjo itu. Para pelaku lantas mengeroyok korban dan Arnol berhasil merebut golok dari AA Cipta. Maka, korban lari dan dikejar oleh para pemuda yang bekerja sebagai buruh bangunan proyek di Canggu itu. Sampai di depan rumah milik perempuan bernama Anak Agung Ketut Yuliani, Arnol menebas pinggang kanan korban. 

Berikutnya senjata ini diambil oleh Timo dan lanjut menyerang tuan kosnya sampai menyebabkan luka lagi pada bagian lengan. Selain itu, Imanuel Mahemba mengambil pecahan batako dan melemparnya, hingga mengenai hidung korban. Setelah itu, korban diselamatkan oleh anak dari Yuliani dengan dibawa ke dalam rumahnya dan dikunci. Para pelaku yang sudah kalap lantas melempari jendela dan genteng rumah itu secara membabi buta dan juga merusak kendaraan di sana. 

Sehingga, masalah ini segera dilaporkan ke polisi. Dengan adanya laporan tersebut, Tim Opsnal yg dipimpin langsung Kapolsek Denbar dibantu oleh Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar dan team IT Ditkrimum Polda bali melakukan penyelidikan. Akhirnya, keseluruhan pelaku berhasil diringkus pada Selasa (4/7). Arnol dan Timo ditangkap di Jalan Pantai Cengorak, Uluwatu. Imanuel Mahemba, Jako Laki, Yohanes dan Valen Mohe di Jalan Hasanudin Tabanan. 

Lalu, Ardi di Jalan Raya Kuta. Polisi juga menyita barang bukti, senjata golok, pecahan batako dan kayu yang dipakai mengeroyok atau merusak rumah. Sayangnya empat rekan mereka belum diketahui keberadaannya. Kapolresta pun mengultimatum para buronan ini agar segera menyerahkan diri. "Untuk pelaku yang masih DPO, kami minta lebih baik serahkan diri, jika tidak maka kami tidak segan akan memberikan tindakan tegas terukur," tegas Perwira Melati Tiga di pundak tersebut. 

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang berakibat luka berat dengan diancam hukuman penjara selama-lamannya sembilan tahun. Adapun kondisi korban sendiri saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bali Med.

Editor : I Putu Suyatra
#bali #pengeroyokan #polresta denpasar #mabuk #denpasar #pesta #arak