BANGLI, BALI EXPRESS- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangli resmi menyatakan banding terhadap vonis terdakwa tindak pidana korupsi dana LPD Penaga, Bangli. Terdakwa I Wayan Sura Ardana divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar Rabu 5 Juli 2023.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim dengan ketua Putu Gde Novyartha, anggota Nelson dan Soebekti juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp541.239.299 subsider pidana penjara selama 1 tahun. Terdakwa yang merupakan mantan tata usaha di LPD Penaga terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim penuntut umum Kejari Bangli,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Bangli I Nengah Gunarta, Selasa 11 Juli 2023.
Putusan Majelis Hakim lebih ringan 5,5 tahun. Dalam surat tuntutan sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.058.385.455 subsider pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.
Sekadar mengingatkan, terdakwa Sura Ardana diduga melakukan pinjaman tidak sesuai sesuai ketentuan yang berlaku di LPD Penaga tempatnya bekerja tahun 2015-2020 dan mengakibatkan kerugian LPD Penaga sebesar Rp1,2 miliar lebih. (*)
Editor : I Made Mertawan