Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Selebgram Natasha Terjerat Kasus ITE Usai Empat Kali Posting Iklan Judi, Polisi Disebut Tebang Pilih

Suharnanto Bali Express • Rabu, 9 Agustus 2023 | 04:39 WIB
Selebgram Natasha didampingi penasihat hukumnya Yanuar Nahak diadili dengan dakwaan melanggar ITE.
Selebgram Natasha didampingi penasihat hukumnya Yanuar Nahak diadili dengan dakwaan melanggar ITE.

DENPASAR, BALI EXPRESS-Selebgram cantik asal Jakarta bernama Natasha, 21, diadili di PN Denpasar Selasa (8/8) dalam kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Natasha didakwa  mengiklankan situs judi di akun Instagram miliknya.

Natasha dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladayanti disebut berurusan dengan polisi usai mendapat pesanan dari seseorang untuk memposting tautan berisi link judi di Instagram miliknya.

Imbalannya, Natasha akan menerima uang yang dikirimkan melalui rekeningnya. “Pada 14 Mei 2023, terdakwa Natasha menerima komisi sebesar Rp 33 juta yang dikirimkan melalui rekeningnya,” jelas jaksa.

Natasha tercatat 4 kali memposting foto yang memuat situs perjudian. Dari data di Instagram, tautan judi tersebut sudah dilihat oleh puluhan ribu akun. Dalam postingan judi tersebut terdapat banner yang menawarkan permainan judi dengan hadiah dalam bentuk pecahan rupiah dan dollar.

Untuk dapat bermain diharuskan melakukan pendaftaran dan melakukan sejumlah deposit. “Bahwa akun Instagram Nattttasha milik terdakwa merupakan akun Instagram yang bersifat publik. Sehingga psotingan Instagram Story pada akun tersebut bisa dilihat siapapun yang mengunjungi profile akun milik terdakwa Natasha. Dan siapapun yang menngunjungi profil akun terdakwa dapat mengakses informasi elektronik yang dimuat,” lanjut jaksa.

Bahwa kegiatan memposting atau mendistribusikan informasi elektronik dengan menyertakan link yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh akun Instagram Nattttasha dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang. “Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (2) Jp Pasal 27 ayat (2) UU RI tentang ITE,” pungkas Jaksa Peladayanti dalam dakwaannya.

Usai pembacaan dakwaan, Natasha yang didampingi penasihat hukumnya, Yanuar Nahak mengaku mengerti. ‘Kami tidak ajukan eksepsi, sebaliknya meminta majelis hakim melanjutkan ke pemeriksaan saksi,’ kata Yanuar Nahak.

Dalam perkara ini, sambung Yanuar Nahak sangat menyayangkan lantaran polisi hanya menangkap kliennya, Natasha. Padahal, Natasha hanya menerima tawaran untuk iklan judi sedangkan yang menyuruh tidak ditangkap. ‘Artinya polisi dalam pemberantasan judi tebang pilih,’ sebut Yanuar Nahak.  (*)

Editor : Suharnanto Bali Express
#jaksa #selebgram #natasha #Polisi