DENPASAR, BALI EXPRESS- Tari Rejang yang berkembang di Bali menjadi perhatian Paiketan Krama Istri (PAKIS) MDA Bali.
Manggala Utama Paiketan Krama Istri Bali (PAKIS) MDA Bali Ny. Putri Suastini Koster kembali mengingatkan masyarakat adat terkait pelestarian adat budaya. Dalam hal ini salah satunya adalah budaya Bali di bidang tari-tarian, seperti tari Rejang.
Hal itu disampaikan Putri Koster saat acara Tresna lan Punia yang dilaksanakan oleh PAKIS MDA Bali bertempat di Wantilan Sewaka Prema, Desa Adat Renon, Denpasar, Kamis 10 Agustus 2023. Menurut Putri Koster, keberadaan tari-tarian wali atau tari untuk upacara yadnya yang bersifat sakral, di antaranya tari Rejang dan Tari Wali lainnya.
Untuk itu, diharapkan keberadaan tari Rejang bisa terus ajeg dan sesuai dengan pakem serta fungsi tari Rejang itu sendiri.
“Akhir-akhir ini semakin banyak jenis tarian Rejang yang bermunculan, saya harap keberadaan tari-tarian tersebut sudah sesuai dengan pakem dan nilai-nilai kesakralan tarian Rejang,” ujar Putri Koster.
Istri Gubernur Bali Wayan Koster ini pun mengatakan bahwa ruang kreativitas masyarakat Bali sangat tinggi, sehingga bisa menciptakan karya seni, baik tari wali, bebali maupun balih-balihan.
Hal itu tentu sangat baik, namun ia mengingatkan agar dalam penciptaan tari terutama untuk Tari Wali harus sesuai dengan pakem, nilai dan norma keagamaan yang dianut.
Lebih lanjut, ia pun menyatakan apresiasi akan semangat masyarakat terutama para seniman dalam mengekspresikan rasa syukur dan cinta mereka kepada Hyang Widhi melalui penciptaan Tari Wali.
“Saya harap melalui sosialisasi kali ini, masyarakat banyak yang ikut dan lebih memahami unteng penciptaan dan peruntukan Tari Rejang tersebut,” harapnya.
Baca Juga: SD Terindah di Indonesia Ternyata Tidak di Bali, Bisa Lihat View Bak Hawaii dari Belakang Toilet
Selain itu menurutnya, keberadaan tari Rejang yang memang sesuai dengan desa kala patra, yang mana dimiliki oleh suatu desa adat.
Maka dimana tari Rejang tersebut berasal hanya bisa ditarikan di desa tersebut, karena di sanalah tari tersebut dilahirkan dan disakralkan.
Jika suatu desa tidak memiliki tari Rejang, maka pada suatu upacara Wali agar tidak menarikan tarian Rejang atau desa tersebut bisa membuat tari rejang sendiri.
Tentunya dengan desa kala patra dan memang betul-betul dilakukan kajian terlebih dahulu. Sehingga tarian tersebut memiliki filosofi yang kemudian disakralkan dengan upacara pasupati.
Untuk itu, Ny. Putri Koster berharap melalui kegiatan-kegiatan yang digelar oleh PAKIS Bali dan pemerintah terkait surat edaran dalam ngrajegang tari Rejang bisa menggerakkan motivasi masyarakat Bali untuk kembali ke jati diri krama Bali yang sesungguhnya. (*)