BADUNG, BALI EXPRESS - Keberadaan Morabito Art Cliff di tebing Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, cukup mengagetkan. Bangunan villa tersebut telah berdiri sekitar 20 tahun.
Namun sejak awal berdiri di tebing Pantai Bingin ternyata tidak memiliki izin, walaupun telah membayar pajak ke Pemkab Badung.
Hal ini pun menunjukkan minimnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait di Pemkab Badung. Sehingga bangunan yang tidak memiliki izin bisa eksis berdiri di tebing Pantai Bingin.
Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara meminta para camat, perbekel, dan lurah, hingga desa adat, agar terus melakukan pengawasan di wilayahnya. Selain itu dapat memberikan informasi ke DPRD Badung.
Pengawasan tersebut utamanya terhadap bangunan yang melanggar dan tidak memiliki izin. Apalagi sampai menggunakan aset Pemkab Badung tanpa dilengkapi dengan izin.
“Kami mengimbau sekaligus juga kepada penguasa-penguasa wilayah di bawah kabupaten, ada camat, perbekel/lurah, para kelihan, bendesa adat, hingga kelian, untuk bekerja sama dengan kami di Pemkab Badung melakukan pengawasan di wilayah kita,” ujar Lanang Umbara.
Pihaknya pun mengharapkan, agar lahan-lahan strategis tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan sampai kita di Kabupaten Badung yang begitu strategis, luar biasa, dan begitu cantiknya, dimanfaatkan oleh orang atau oknum-oknum lain,” tegasnya.
Menurutnya, potensi yang ada di Kabupaten Badung agar termanfaatkan dan terberdayakan seluas-luasnya untuk Pemkab Badung dan masyarakat Badung itu sendiri.
Agar jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum ataupun oleh pihak-pihak luar yang tidak mempunyai kewenangan.
Sebab pihaknya mengakui, tidak dapat setiap hari melakukan pengawasan. “Kita di DPRD, pengawasan kita kan tidak mungkin setiap hari bisa ke sini. Yang setiap hari di sini, kan para pejabat-pejabat kita yang di daerah sini,” sentilnya.
“Makanya kami memohon kepada mereka untuk melakukan kerja sama dengan kita, untuk sama-sama melakukan pengawasan,” harap Lanang Umbara.
Politikus asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung ini pun menjelaskan Morabito Art Cliff melanggar seluruh peraturan yang ada.
Pihaknya pun menyayangkan hal tersebut, apalagi diketahui sudah berdiri selama 20 tahun.
“Sampai saat ini pengawasan masih lemah. Kita akui kita masih lemah,” ucapnya.
Pihaknya kembali meminta, agar pengawasan dan pengecekan di lapangan terus dilakukan. Terutama bangunan-bangunan yang melanggar sempadan tebing, SHM, dan melanggar aturan lainnya.
“Setelah didapatkan pemiliknya, atau yang bertanggung jawab, kita akan panggil semua. Kita akan adakan diskusi dengan seluruh anggota DPRD Badung. Begitu juga akan diskusi dengan bupati,” tegasnya lagi.
Disinggung terkait penggunaan tanah pemerintah, terlebih ada yang menyewakan, Lanang Umbara belum berkeinginan melaporkan ke pihak kepolisian.
“Nanti saya belum berani berbicara ke sana dulu. Nanti kita dalami dulu, nanti bagaimana hasil dari temuan kita, nanti kita koordinasikan,” ucapnya. (*)
Editor : I Made Mertawan