SINGARAJA, BALI EXPRESS - Ni Kadek Turkini merupakan salah satu anggota DPRD Buleleng. Ia duduk di Komisi IV. Srikandi dari PDIP ini dikenal ulet dan bergerak cepat. Soal finansial perempuan yang akrab disapa Gek Ukik perlahan merapat.
Ia juga telah tiga periode menjadi anggota dewan. Tahun 2024 ia juga tercatat mencalonkan diri kembali pada Pemilihan Legislatif.
Berdasarkan catatan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), KPK RI per tanggal 24 Maret 2023, total harta kekayaan milik Turkini senilai Rp 5.804.015.459,-. Harta yang dimiliki Turkini baik berupa aset bergerak, tunai, serta tanah dan bangunan terhitung secara rinci di LHKPN.
Tentu jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring perjalanan karir serta usaha yang dirintis kedepannya.
Dibawah Turkini ada Putu Mangku Budiasa. Kini ia menjabat sebagai Ketua Pansus II DPRD Buleleng. Total harta kekayaannya mencapai Rp 5.043.410.694,-.
Mangku Budiasa juga telah malang melintang di bidan politik. Rincian harta kekayaannya paling banyak terletak pada aset tanah dan bangunan.
Meski tidak memiliki kekayaan sebanyak Gek Ukik dan Mangku Budiasa, anggota DPRD Buleleng, I Gede Odhy Busana tetap tercatat sebagai anggota dewan dengan harta kekayaan cukup tinggi. Total harta kekayaan Odhy mencapai Rp 3.618.052.069,-.
Pada LHKPN KPK RI, Odhy juga tercatat memiliki aset tanah dan bangunan dari warisan dan milik sendiri serta memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin milik sendiri.
Berikutnya adalah Nyoman Gede Wandira Adi dari Fraksi Golkar. Total harta kekayaan miliknya versi LHKPN senilai Rp 3.404.770.930,-. Harta tertinggi miliknya tercacat pada aset tanah dan bangunan hasil sendiri di kawasan Buleleng.
Terakhir, Wayan Masdana yang duduk pada Badan Anggaran DPRD Buleleng. KPK RI mencatat total kekayaannya mencapai Rp 3.301.730.628,-.
Kepemilikan harta kekayaan dari 5 anggota DPRD Buleleng tersebut terpantau langsung oleh KPK RI. Mereka pun wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki dan dirangkum dalam LHKPN. Laporan harta kekayaan itu juga wajib setiap tahunnya atau setiap periode yang ditentukan. (*)