Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Intip Siswi SD di Bali Mandi, Rizieq Ditangkap Polisi, Ancamannya 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

I Gede Paramasutha • Jumat, 25 Agustus 2023 | 19:09 WIB
DIRINGKUS: Buruh bangunan bernama Rizieq kini harus mendekam di balik jeruji besi karena mencoba rudapaksa anak SD di Bali.
DIRINGKUS: Buruh bangunan bernama Rizieq kini harus mendekam di balik jeruji besi karena mencoba rudapaksa anak SD di Bali.

DENPASAR, BALI EXPRESS - Proses hukum kini harus dihadapi seorang pemuda bernama Muhamad Rizieq Fatah, 20.

Pasalnya ia nekat mencoba rudapaksa seorang anak perempuan berinisial KRUD, 10, di daerah Denpasar Utara, Denpsar, Bali pada Kamis 24 Agustus 2023.

Alhasil, pemuda yang berprofesi sebagai buruh bangunan di Bali, ini langsung diringkus oleh Polsek Denpasar Utara hari itu juga.

Kasus ini telah diserahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar dan dibeberkan pada Jumat 25 Agustus 2023.

Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Denpasar Utara Iptu Carlos Dolesgit menerangkan, peristiwa itu bermula ketika korban mandi di tempat kejadian perkara (rumah) sekitar pukul 07.30.

Rizieq pun mulai melancarkan aksinya dengan mengintip korban.

Hal itu mudah dilakukan oleh pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur itu karena kamar mandi korban bersebelahan dengan bedeng proyek tempat pelaku tinggal.

"Saat korban mandi untuk berangkat ke sekolah, pelaku mengintipnya melalui kaca nako," ujar Bambang.

Tak sampai disitu, Rizieq bahkan masuk dan bersembunyi ke kamar korban, untuk menunggu gadis itu.

Setelah KRUD selesai mandi dan tiba di kamarnya, sontak siswi yang berusia belia ini kaget melihat ada pemuda yang tak dikenal di sana.

Pelaku bahkan mengajaknya berhubungan badan dan langsung mencium mulut korban. 

"Karena korban berontak, pelaku juga membekap mulut dan mencekik leher korban, serta mengancam agar jangan berteriak," tambahnya.

Namun, KRUD yang merasa takut dengan percobaan rudapaksa ini melawan dengan menendang pelaku sambil berteriak agar didengar oleh orang di luar.

Sontak nenek korban datang untuk membantu. Sementara pelaku langsung kabur menuju tempat tinggalnya.

Kasus ini pun segera dilaporkan ke polisi. Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek  Denpasar Utara dipimpin Kanit  Reskrim Ipda Astawa Bagia langsung melakukan penyelidikan.

Aparat pun mendatangi tempat tinggal pemuda yang belum menikah tersebut dan dapat meringkusnya hari itu juga pada pukul 19.00.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui nekat mencoba melakukan rudapaksa karena tak tahan nafsu saat melihat korban mandi," ucap mantan Kapolres Sukoharjo itu.

Atas perbuatannya, Rizieq kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia disangkakan Pasal 285 KUHP Juncto 53 KUHP dan atau Pasal 82 Juncto 76 E UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Editor : I Putu Suyatra
#siswi #bali #Rudapaksa #denpasar #sd