BULELENG, BALI EXPRESS - Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana resmi diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian yang diserahkan langsung dengan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3/3221/2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Buleleng, Provinsi Bali paling lama satu tahun.
SK perpanjangan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada Sabtu, 26 Agustus 2023 bertempat di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja, Kabupaten Buleleng dan disaksikan oleh Gede Kusuma Putra bersama Kadek Setiawan selaku Anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna,Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buleleng, mantan Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, Perbekel dan Bendesa Adat se-Kabupaten Buleleng.
“Saya pantau penuh kinerja Ketut Lihadnyana sejak menjabat menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Provinsi Bali dan memantau kinerjanya sebagai Pj Bupati Buleleng,” kata Koster.
Orang Nomor 1 di Bali ini berpesan, agar Pj Bupati Buleleng terus bekerja dengan mempertahankan kinerja yang sudah baik, terus melakukan pembenahan terhadap administrasi pemerintahan, melakukan tata kelola kepegawaian dengan menggunakan Merit System, berkoordinasi dengan baik antara DPRD bersama Perangkat Daerah di Kabupaten Buleleng, serta merancang program yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dengan visi pembangunan Bali, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dengan mengimplementasikan 44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengajak Pj. Bupati Buleleng bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk mengabdi bekerja dengan fokus, tulus, dan lurus, ngayah total, lascarya, niskala-sakala. Jangan main sogok-sogokan dan harus tertib agar bisa mencapai prestasi kerja yang terbaik demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buleleng.
Dengan mendapatkan tugas Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Buleleng paling lama satu tahun, Ketut Lihadnyana melalui SK Mendagri, diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur Bali paling sedikit 3 bulan sekali.
Pada jabatan sebelumnya, Ketut Lihadnyana selama satu tahun menjadi Pj Bupati Buleleng dengan mengikuti arahan Gubernur Bali, Wayan Koster tercatat telah melakukan berbagai terobosan di Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Editor : I Putu Suyatra