Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kasus Dugaan Premanisme di LABHI-Bali: Penyidikan Lamban, Peradi SAI Turun Tangan

I Gede Paramasutha • Sabtu, 9 September 2023 | 23:42 WIB
TURUN TANGAN: Kariada dan Ketua Peradi SAI, Wayan Purwita menyatakan kesiapan membela  Made
TURUN TANGAN: Kariada dan Ketua Peradi SAI, Wayan Purwita menyatakan kesiapan membela Made

DENPASAR, BALI EXPRESS-Dugaan aksi premanisme dalam penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali terus menggelinding.

 

Hal ini  tidak lepas dari lambannya penanganan dugaan premanisem yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Denpasar, Bali.

Atas kondisi tersebut, Peradi SAI Denpasar pun sedang mempersiapkan beberapa langkah untuk membela Made "Ariel" Suardana.

Bukan hanya bertemu dengan pimpinan Polda Bali, Peradi SAI juga mengecam dugaan aksi premanisme tersebut yang dinilai masuk ranah penyerangan martabat profesi advokat dan mengancam marwah advokat Indonesia.

Untuk itu, Peradi SAI Denpasar mengajak pemangku kepentingan untuk tidak menganggap enteng kasus ini.

"Ada atensi dari Mabes Polri kita dapat tembusan surat dari Mabes supaya itu di tangani dengan profesional," papar Wayan Purwita, Ketua DPC Peradi SAI Denpasar kepada awak media, Sabtu 9 September 2023.

 

Dia menjelaskan, Made "Ariel" Suardana pada tanggal 5 September 2023 juga sudah mengirimkan surat resmi kepada DPC Peradi SAI terkait permohonan perlindungan hukum.

Tentu, sebagai organisasi, akan melindungi anggotanya. Hanya saja, ingat dia, dalam kasus ini DPC Peradi SAI tidak akan masuk dalam ranah status tanah.

Namun, lebih pada aksi premanisme yang tentu tidak diberarkan secara hukum dan mencederai kemerdekaan masyarakat.

 "Fokus kami dalam pembelaan adalah tindakan premanisme terhadap advokat. Untuk itu, kami akan bertemu petinggi Polda Bali dan pemangku kepentingan untuk membahas hal ini," tukasnya.

Bidang Advokasi dan Pembelaan Profesi I Made Kariada, SH menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatiannya dan telah mengintruksikan kepada anggota Peradi SAI bahwa kasus ini masuk pada pembelaan Profesi karena Made Ariel Suardana sedang menjalankan tugasnya.

 

Di tempat terpisah, Made "Ariel" Suardana mengucapkan terimakasih atas dukungan semua pihak serta rekan profesi.

Dia juga akan terus melawan aksi premanisme, bukan hanya merugikan kemerdekaan seseorang, tapi juga kenyamanan masyarakat.

Dia juga membenarkan bahwa dari Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri juga mengirimkan surat jawaban terkait permohonan perlindungan hukum dan legal opinion yang dia ajukan.

 

 

Di mana, Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri meminta  Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti laporan tersebut.

"Melalui surat Birowassidik Bareskrim Mabes  Polri telah menginformasikan kepada saya bahwa pengaduan LABHI Bali telah ditindaklanjuti. Itu artinya Penyidik Polresta Denpasar diawasi ketat atas penanganan perkara tersebut. Masalah premanisme ini juga telah menjadi perhatian publik di Bali karena perbuatan pelaku telah mengancam profesi advokat dan menyerang kehormatan advokat sebagai penegak hukum," tukasnya. (*)

Editor : Suharnanto Bali Express