KARANGASEM, BALI EXPRESS – Operasi Zebra Agung yang dilaksanakan Polres Karangasem telah berakhir Minggu (17/8). Selama dua minggu berlangsung, terhitung sejak 4 September, tercatat ada sebanyak 673 pengendara baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat yang melakukan pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Karangasem AKP Wahyu Joko Nugroho yang dikonfirmasi Senin (18/9) membenarkan hal tersebut. Dari sekian pelanggar yang terjaring, lebih didominasi oleh pengendara roda dua. Itu meliputi tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, hingga berkendara dibawah umur.
Ada dua tindakan yang dilakukan olehnya bagi pelanggar lalu lintas. Pertama dilakukan tilang manual dan kedua diberikan teguran. Dari jumlah yang di tindak tersebut, lebih di dominasi oleh pemberian teguran.
“Tilang manual sebanyak 268 dan teguran 405,” ujarnya.
Dari sejumlah pengendara yang di tindak, 69 diantaranya merupakan pelajar/mahasiswa. Mereka ditilang atau diberi teguran lantaran tidak menggunakan helm SNI.
“Kendaraan yang terlibat pelanggaran adalah sepeda motor sebanyak 250, mobil barang 15, dan mobil penumpang 3,” tandasnya.
Selain melakukan tilang dan memberikan teguran terhadap pengendara, pihaknya mengaku juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Bahkan terdapat dua sepeda motor yang di sita.
“STNK sebanyak 73, SIM 193 dan kendaraan bermotor 2,” pungkasnya.
Editor : I Putu Suyatra