BADUNG, BALI EXPRESS - Pensiunan militer Amerika Serikat James Perry Artis JR, 36, dan wanita Filipina MCO yang jadi tersangka rudapaksa terhadap model Filipina BCJB, kabur tak lepas dari lambatnya proses penyidikan oleh Penyidik Polres Badung.
Kaburnya tersangka rudapaksa ini pun menjadi sorotan berbagai pihak. Sorotan itu datang dari Pemerhati Perempuan dan Anak Siti Sapurah, hingga Ombudsman RI Provinsi Bali.
Sebagaimana diketahui, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan Penyidik Satreskrim Polres Badung terlalu memberi ruang bagi tersangka rudapaksa ini untuk melakukan perdamaian dengan korban, yang artinya kasus hendak diselesaikan dengan restoratif justice (RJ).
Hanya saja antara korban dan tersangka tak kunjung ada kesepakatan, sampai masa penahanan berakhir sebelum sempat ada pelimpahan tahap II ke kejaksaan.
“Ada kesalahan kawan-kawan kami ini (penyidik), bisa dikatakan terlalu memberikan ruang untuk mereka berdamai hingga akhirnya tidak ada kesepakatan, malah kami yang kelabakan,” ujarnya Selasa 19 September 2023.
Alhasil tersangka harus dilepas demi hukum, hanya dikenakan wajib lapor. Namun Polres Badung kecolongan, lantaran kesempatan itu dimanfaatkan tersangka untuk kabur. Kini belum diketahui keberadaanya.
Menyikapi hal itu, Siti Sapura mengatakan tidak ada istilah restoratif justice dalam kasus rudapaksa.
Restoratif justice bisa dilakukan jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun atau kerugiannya tidak melebihi Rp50 juta.
“Yang bisa RJ itu adalah delik aduan, seperti KDRT, tipiring, seperti penipuan dan penggelapan yang kerugian tidak lebih dari Rp50 juta, kekerasan seksual kok mau diRJ? Aturannya dari mana,” tanya wanita yang gencar membela kaum perempuan dari tindak kekerasan seksual ini, Kamis 21 September 2023.
Sehingga, wanita yang akrab disapa Ipung tersebut mengecam penyidik yang hendak menyelesaikan perkara rudapaksa yang dilakukan kedua warga asing itu dengan restoratif justice.
“Saya sebagai pemerhati perempuan dan anak beberapa kali menangani masalah seperti ini. Saya garis bawahi, seandainya anggota dari para penyidik yang menjadi korban apakah penanganan kasusnya sama seperti ini,” imbuhnya.
Dengan nada meninggi, Ipung pun memperingatkan pihak kepolisian jangan main-main dalam menangani kasus tindak pidana terhadap perempuan dan anak.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyampaikan hal yang selaras dengan Ipung.
Bahkan, wanita itu berujar Propam harus memeriksa penyidik terkait penanganan kasus tersebut.
“Apakah dalam proses penanganan perkara itu, sudah sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Karena dalam prosesnya lama yang menyebabkan masa tahanan tersangka melebihi waktu sehingga demi hukum harus dibebaskan,” katanya.
Sri pun menjelaskan tentang kasus apa saja yang bisa diselesaikan melalui mekanisme RJ.
Dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana yang dapat diselesaikan diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara pidana yang dapat diselesaikan adalah tindak pidana ringan dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp2,5 juta.
Kemudian tindak pidana anak yang berhadapan dengan hukum, tindak pidana lalu lintas, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, serta tindak pidana perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Tentunya, tidak ada tindak pidana kekerasan seksual di dalamnya. “Saat ini dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penyelesaian perkara pidana kekerasan seksual harus dilakukan dengan jalur pengadilan. Pasal 23 UU TPKS lebih lanjut dijelaskan perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam UU,” tegasnya.
James Perry Artis JR nekat merudapaksa wanita asal Filipina BJ, 31, di Me Villa, Jalan Batu Mejan Nomor 88, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.
Mirisnya, aksi bejat itu justru dibantu oleh teman senegara korban, Mary Clydel Oulario, 25.
Insiden itu terjadi ketika korban dan para tersangka selesai jalan-jalan dan kembali ke villa atau tempat kejadian perkara (TKP) yang ditinggali lelaki pensiunan militer ini.
Namun, BJ malah digagahi oleh James yang dibantu teman senegaranya itu. Tindakan keji keduanya tentu membuat BJ trauma.
Sehingga, dia melaporkan apa yang dialami ke Mapolres Badung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Badung melaksanakan serangkaian penyelidikan. Hingga berhasil menangkap kedua pelaku di TKP hari itu juga.
Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Sayangnya sebelum penyidik bisa melimpahkan tersangka ke kejaksaan, masa penahanan habis dan mereka dilepas. Lalu mereka kabur yang membuat polisi kehilangan jejaknya. (*)
Editor : I Made Mertawan