TABANAN, BALI EXPRESS- Proses Hukum terhadap kasus pencabulan yang dilakukan oleh Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit terus berlanjut. Terbaru, Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes menyatakan saat ini prosesnya berlanjut pada pengumpulan alat bukti untuk selanjutnya menetapkan tersangka.
"Saat ini sedang dalam tahap pengumpulan alat bukti. Dalam penanganan kasus kami melakukannya secara tegas, terukur dan profesional," jelasnya ketika ditemui di Polres Tabanan Sabtu sore (30/9) lalu.
Dilanjutkan Kapolres Leo, tahapan penyidikan terhadap Dasaran Alit sudah dilakukan sesuai dengan prosesnya. Setelah proses penyidikan tahap I hingga selanjutnya dilimpahkan ke penyidikan tahap II, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan.
Koordinasi dengan pihak kejaksaan sudah dilakukan, ini tujuannya untuk menentukan pasal yang dilanggar sehingga penetapan tersangka bisa dilakukan. Namun demikian, sampai saat ini Kapolres Leo mengaku dalam kasus ini belum ada penetapan tersangka.
"Kami sudah berkoodinasi dengan Kejaksaan (Kejari) Tabanan, alat bukti masih dikumpulkan, dan kasusnya terus berkembang proses sedang berjalan kita lakukan penyidikan secara cepat," lanjutnya.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Temui Warga di Denpasar Car Free Day: Bawaannya Bikin Salah Fokus
Sebelumnya Jero Dasaran Alit Rabu (27/9) telah penuhi panggilan undangan klarifikasi ke Polres Tabanan terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Tabanan Dasaran Alit dicerca 16 pertanyaan selama kurang lebih 3 jam.
Namun Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan seusai pemeriksaan, Mulyawan membantah seluruh tuduhan untuk kliennya yang dilaporkan oleh korban NCK. Bahkan Mulyawan menyatakan apa yang dilaporkan korban semuanya mengada-ada.
"Kami membantah seluruh tuduhan oleh korban dari pertanyaan yang ditujukan ke kami. Karena semua itu tidak benar dan mengada-ngada," tegasnya saat pemeriksaan.
Bahkan Mulyawan menyebutkan pihaknya berencana untuk melaporkan balik NCK ke Polda Bali, dan saat ini masih dalam proses mengumpulkan bukti untuk laporan balik tersebut. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana