JEMBRANA, BALI EXPRESS- Jadi Cahyono,24, pelaku tindak penipuan online lintas provinsi, ini berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Kusumasari, Desa Rejomulyo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (25/9) dan saat ini, pelaku asal Blora, Jawa Tengah ini mendekam di sel Polres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim didampingi Kanit IV Tipidter, Iptu Gusti Agung Kade Semara Putra, Minggu (1/10), menjelaskan Pelaku JS (Jadi Cahyono), diamankan menindaklanjuti laporan korban Komang A asal Desa Perancak, Kecamatan Jembrana pada tanggal 22 September 2023.
"Dalam laporannya, korban mengaku tertipu atas ulah pelaku JS saat melakukan pembelian genteng," jelasnya.
Kasus ini, dilanjutkannya, berawal saat korban (Komang A) melihat iklan jual beli genteng di market place facebook (FB) yang diunggah pelaku JS. Karena tertarik, korban lewat messenger kemudian menanyakan harga genteng.
Percakapan korban dengan pelaku berlanjut melalui pesan WA (WhatsApp). Pelaku JS saat itu mengaku dari UD Mutiara Genteng.
Dalam percakapan tersebut disepakati harga genteng merk Karang Pilang Goodyear per biji Rp.4.200. Dan korban kemudian membeli 5000 biji genteng dan 200 biji pemugbug dengan total harga mencapai Rp 24 juta.
Setelah sepakat, korban diminta membayar Rp 23,5 juta sedangkan sisanya yang Rp 500 ribu nantinya diberikan kepada sopir truk.
"Supaya korban yakin, pelaku JS juga mengirimkan poto truk pengangkut genteng yang siap dikirim ke rumah korban," urainya.
Setelah bersepakat, akhirnya genteng pun di kirim ke lokasi, namun ketika di lokasi, pemilik gendeng, Komang A menanyakan pembayaran genteng kepada korban, karena setelah dilakukan pengecekan melalui mobil banking ternyata tidak ada uang masuk.
Sedangkan korban korban mengaku sudah membayar dengan cara mentransfer uang ke nomor rekening pemilik genteng.
"Disinilah terungkap jika pemilik genteng dan korban sama-sama tertipu, karena setelah ditelusuri ternyata korban mengirim uang ke nomor rekening milik pelaju JS, bukan ke rekening pemilik genteng," terangnya.
Baca Juga: Minim Pemahaman Agama, Para Dharmika Disasar Pembinaan PHDI
Dari interogasi yang dilakukan terhadap pelaku JS terungkap, jika JS memang menelpon pemilik genteng atas nama korban dan memesan genteng untuk diantar ke rumah korban. Selanjutnya setelah sepakat, pelaku JS kemudian melakukan transaksi jual beli genteng dengan korban dengan memakai nama pemilik genteng dari UD Mutiara Genteng.
Pelaku JS disangkakan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Satu Miliar Rupiah.
Ini dikatakannya karena pelaku JS seorang residivis dengan kasus yang sama penipuan online dan pernah dihukum penjara dengan vonis 2 tahun 10 bulan di Magetan tahun 2019. Dan tahun 2021 di Rembang, Jawa Tengah divonis 1 tahun 8 bulan.
Selain di Jembrana, sambungnya, pelaku JS (Jadi Cahyono) juga mengaku melakukan penipuan online di 12 TKP, diantaranya Metro Lampung dengan kerugian Rp.7 juta, Lampung Utara Rp.5.5 juta, Nusa Penida Rp.10 juta, di Denpasar Rp.10.5 juta, Karangasem Rp.2.5 juta, Gianyar Rp.6 juta, Badung, Rp.8 juta, Klungkung Rp.13 juta, Bangli Rp.6,5 juta, Tabanan Rp.5,5 juta dn Buleleng Rp.8 juta.
Selain pelaku JS, sejumlah barang bukti diamankan di Polres Jembrana. Diantaranya puluhan print out rekening koran dari beberapa bank, screenshoot percakapan WA pelaku dan korban, uang tunai Rp 5 juta, kartu ATM, tiga unit HP, mobil Mitsubishi lancer nopol AE-1776-BI dan satu lembar print out unggahan iklan penjualan genteng pada website atas nama Sedana Ayu. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana