DENPASAR, BALI EXPRESS- Ini peringatan serius bagi warga Denpasar, Bali untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Sebab, Pemkot Denpasar, Bali, akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran buang sampah sembarangan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar akan menindak pelanggar dengan serius.
Mereka bahkan akan membawa pelanggar ke meja hijau dalam Sidang Tipiring, di mana pelanggar akan didenda hingga Rp 50 juta.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, menyatakan komitmennya untuk menegakkan aturan ini, khususnya bagi mereka yang mencemari sungai.
Sungai-sungai di Kota Denpasar, sebagian besar berlokasi di pemukiman padat penduduk, membuat pengawasan menjadi sulit.
Masyarakat diminta untuk turut serta dalam mengawasi dan peduli terhadap lingkungan, termasuk menjaga kebersihan sungai.
Denpasar sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Pasal 58 dalam Perda ini mengatur sanksi bagi pelanggar yang melibatkan pidana kurungan hingga 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.
Nyoman Patra, seorang warga Sanur, mendukung langkah ini dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dan sungai.
Namun, ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan yang serius, terutama mengingat beberapa sungai sebelumnya menjadi viral karena dipenuhi sampah.
"Jika aturan ini diterapkan dengan sungguh-sungguh, saya sepenuhnya setuju. Ini adalah langkah penting untuk menjaga kebersihan Denpasar," kata Nyoman Patra, seorang pedagang di wilayah tersebut.
Ia juga mengingatkan peristiwa sungai yang beberapa minggu lalu menjadi viral karena tercemar sampah.
"Kami berharap aturan ini dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang," ujarnya.
Bahkan, di salah satu sudut Kota Denpasar, ada peringatan khusus bagi yang membuang sampah sembarangan.
Sebab, selain denda Rp 50 juta, bagi pembuang sampah sembarangan juga didoakan Amor Ing Acintya.
Seperti diketahui, Amor Ing Acintya adalah ucapan yang disampakan umat Hindu di Bali untuk orang meninggal dunia. (*)
Editor : I Putu Suyatra