Berdasarkan data Imigrasi, MB memasuki wilayah Indonesia pada tahun Oktober 2021 menggunakan visa kunjungan.
Kasus yang dilakukan MB terbongkar atas laporan Bank Mandiri yang melakukan pengecekan mesin ATM di sebuah supermarket di Jalan Raya Lukluk, Sempidi, Kabupaten Badung, Bali, Jumat 19 November 2021 lalu.
Saat dilakukan pengecekan, petugas melihat gembok pengunci rangka atau boks mesin ATM dalam kondisi rusak.
Sementara di dalam boks mesin ditemukan sebuah router yang telah terpasang dalam modem mesin.
Setelah dilakukan penyelidikan dan analisa data akhirnya MB diamankan Polda Bali pada akhir November 2021.
MB diduga jaringan internasional khusus skimming ATM dengan modus operandi memasang router pada modem mesin ATM dan memasang alat hidden camera pada bagian atas keypad pin mesin ATM.
Baca Juga: Pastikan Kesiapan, Kapolri dan Panglima TNI Cek Venue KTT AIS
Dari penangkapanMB, Polda Bali mengamankan barang bukti berupa 1 set Wi-Fi Router, 21 buah kartu warna gold bertuliskan VIP berisi pin rekening dan 201 buah kartu warna gold bertuliskan VIP tanpa nomor pin rekening.
Kemudian, 195 kartu warna putih tanpa pin, 1 buah magnetic card reader, uang senilai 2 juta rupiah, dan sejumlah helm dan pakaian saat digunakan untuk beraksi memasang alat skimming.
Setelah menjalani proses persidangan akhirnya MB dipidana penjara 2 tahun di Lapas Kerobokan sesuai pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Transaksi Elektronik.
Setelah menjalani pokok pidana dan mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan RI ke 76 MB bebas.
Selanjutnya sambl menunggu pendeportasian MB diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto mengatakan setelah MB didetensi selama 54 hari, pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 09 Oktober 2023.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bersangkutan bisa dilakukan penangkalan namun keputusannya ada pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Romi. (*)
Editor : Suharnanto Bali Express