DENPASAR, BALI EXPRESS-Dua orang warga India, Ajaypal Singh,21, dan Gurmej Singh,21, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (10/10).
Kata Jaksa Penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, kedua warga India yang melancong ke Bali itu terlibat penganiayan berat di Jalan Tukad Bilok Gang Banteng Nomor 3, Banjar Penopengan, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Sabtu 13 Mei 2023 sekira pukul 10.00 wita.
“Akibat perbuatan kedua terdakwa, Fitran Robby Firdaus asal Jakarta tewas dengan luka di kepala sementara Rajesh Seen mengalami luka-luka,” Ungkap Jaksa I Made Lovi Pusnawan.
Jaksa I Made Lovi Pusnawan menerangkan sebelum kejadian, kedua pelaku dengan korban Fitran dan Rajesh Seen saling ejek dengan mengatakan "mother fucker".
Rajesh Seen sempat melerai pertengkaran tersebut namun malah fatal akibatnya.
"Jangan cari masalah dengan orang lokal, kamu bisa dilaporkan ke polisi," begitu kata saksi pada pelaku.
Tampaknya nasehat tersebut dinilai berbeda oleh kedua terdakwa. Keduanya malah marah hingga kembali memanggil saksi Rajesh Seen masuk ke kamarnya untuk membenahi kran air.
Rajesh Seen pun masuk kamar mandi dan menjelaskan untuk mengalirkan air dingin putar kran ke kiri.
Tanpa diduga, Gurmej Singh dengan menggunakan lengan tangan kanannya mengunci / mendekap leher saksi sembari mengatakan "hey gemuk, sekarang kasi tau ini yang namanya mother fucker".
Mendengar teriakan Rajesh minta tolong, korban Fitran masuk ke kamar, seketika terdakwa Ajaypal Singh mengayunkan gagang cangkul yang dipegangnya ke arah Fitran beberapakali.
Serangan itu mengarah pada bagian muka, kepala bagian belakang, bagian dada, bagian punggung, bagian lengan kanan dan kiri, bagian tangan kiri hingga terduduk.
Selanjutnya terdakwa Gurmej Singh mengambil gagang cangkul itu dan menyerang saksi Rajesh Seen.
Puas memukul Rajesh, Gurmej Singh kembali memukul Fitran yang sudah tidak berdaya menggunakan senjata roti kalung.
Setelah itu Gurmej Singh mengayunkan pisau ke arah saksi Rajesh mengenai tangan.
Setelah itu kedua terdakwa mengunci kedua korban dan kabur dari tempat kejadian perkara.
Keduanya berhasil diringkus di Bandara Ngurah Rai ketika hendak bertolak kembali ke negaranya di India.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor : Suharnanto Bali Express