MANGUPURA, BALI EXPRESS – Pansus DPRD Badung kembali menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (11/10). Rapat tersebut berbeda dengan sebelumnya lantaran menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kakanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh.
Rapt tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata didampingi Ketua Pansus I Nyoman Graha Wicaksana dan juga dihadiri Wakil Ketua Pansus I Made Suryananda Pramana beserta anggota pansus di antaranya adalah I Wayan Sugita Putra, I Nyoman Satria, I Wayan Sandra, I Made Yudana, dan Yayuk Agustin Lessy dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait menyampaikan, Raker Pansus DPRD Kabupaten Badung melakukan pembahasan dan pengkajian mengenai Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kita betul-betul ingin menggali materi, karena hal ini menyangkut tentang kesejahteraan kita semuanya dan hajat hidup masyarakat serta kelangsungan dari pemerintahan,” ujar Parwata.
Dalam pemabahasan Ranperda ini, pihaknya mengaku harus berhati-hati. Sehingga pihaknya melakukan komunikasi dengan Kakanwil Pajak Provinsi Bali dan beberapa narasumber yang lainnya. Hal ini agar hasilnya dapat lebih bagus lagi. Tak hanya itu, setelah menjadi Perda nantinya dapat diimplementasikan secara kongkret dengan tidak membebankan masyarakat.
“Pada prinsipnya, peraturan ini dibuat untuk kebaikan kita semua, baik masyarakat maupun Pemerintah. Saya kira itu intinya,” terangnya.
Politisi asal Dalung ini pun menjelaskan, pungutan pajak berbasis teknologi dan digital diterapkan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016 menyebutkan Pajak Penghasilan atau PPh itu ditetapkan 2,5 persen, untuk berkeadilan yang berpotensi meningkatkan lagi volume bertransaksi.
“Jadi, itu buat keringanan masyarakat. Kami yakin itu akan naik lagi, tidak ada lagi transaksi siluman dan tidak ada lagi namanya transaksi gantung. Jadi, itu clear semuanya dan coba kita lakukan,” ungkapnya.
Jika tidak mematuhi aturan pajak, Parwata menegaskan akan dikenakan sanksi. Meski demikian, nilai keuntungannya akan terlihat dengan adanya penambahan nilai dan volume bertransaksi yang semakin banyak dibandingkan dengan transaksi tersembunyi yang menggantungkan nilai transaksinya. Hal tersebut dinilai akan meringankan masyarakat sekaligus menambah nilai volume transaksi yang lebih besar. “Kita sudah buat UU yang bagus-bagus, tapi kalau tidak taat, kita tutup usahanya,” tegasnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kakanwil DJP Bali Nurbaeti Munawaroh menerangkan, PPh atau Pajak Penghasilan merupakan pajak yang dikenakan terhadap penjual suatu objek. Namun, BPHTB itu bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dikenakan oleh pemerintah daerah kepada pembeli.
“Sebenarnya berbeda subjeknya. Pajak penghasilan, betul khan kalau yang jual dapat penghasilan dari jual rumahnya. Itu yang dipajaki, sifatnya final. Namun, BPHTB objeknya pajak daerah untuk pembeli, ketika dia memperoleh hak dari pengalihan tanah dan bangunan itu, karena dia beli. Jadi, bea atas pembelian suatu objek. Jadi, itu beda tidak dobel,” terangnya. (*)