DENPASAR, BALI EXPRESS - Direktorat Polair Polda Bali meringkus pelaku penyelundupan 11 penyu hijau bernama Sumarji, 53, di Taman Nasional Bali Barat, Kelurahan Gilimanuk, Melaya Jembrana. Kasus ini tengah didalami lagi oleh polisi.
Dari pengakuan tersangka kepada polisi, penyu-penyu hijau yang hendak dia selundupkan ini didapat dari seorang nelayan di Alas Purwo, Banyuwangi. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Bali AKBP James IS Rajagukguk menerangkan pihaknya kini sedang mendalami pihak-pihak yang terlibat.
Sebab, Sumarji mengakui ada orang lain yang ikut menyelundupkan penyu hijau dengannya dan orang itu sudah kabur. "Ini baru dari pengakuan tersangka yang kami periksa, menyebut ada pelaku lain lagi, nah ini masih kami dalami," ujar James, Rabu (18/10).
Dari hasil pemeriksaan, penyelundup asal Banjar Bongan, Desa Sumber Sari, Kecamatan Melaya, Jembrana, tersebut rencananya akan menjual satwa liar yang dilindungi itu untuk dijadikan olahan lawar. "Rencananya akan dijual di daerah Denpasar," tambahnya.
Tetapi, sosok pemesan penyu itu juga masih jadi misteri dan turut diselidiki. James mengatakan penyidik juga belum sempat menanyakan sejak kapan Sumarji melakukan kejahatan ini. Karena masih fokus mengusut proses pengangkutan penyu.
Diberitakan sebelumnya, aksi penyelundup satwa dilindung jenis penyu hijau di wilayah Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Kelurahan Gilimanuk, Melaya, Jembrana, disergap oleh Direktorat Polairud Polda Bali pada Selasa (17/10), dini hari. Dalam upaya itu, satu orang pelaku dapat diringkus.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 11 penyu hijau. Meski sudah dilindungi sudah oleh Undang-Undang, mirisnya satwa dengan nama latin Chelonia Mydas masih saja nekat akan diperjual-belikan. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Agus Budi Santosa.
Adapun pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran atau perdagangan penyu hijau. Maka dari itu, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menghimpun informasi bahwa akan ada pendaratan dan transaksi jual-beli penyu tersebut di belakang Monumen Lintas Laut Militer, Taman Nasional Bali Barat.
"Dari pantauan petugas, penyu-penyu tersebut diangkut menggunakan perahu dan diturunkan di TKP," tambahnya. Tanpa buang waktu, polisi melakukan penyergapan terhadap tersangka dan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Tersangka selanjutnya dibawa ke Mako Mako Polairud Polda Bali di Benoa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Perbuatan pria itu diduga melanggar pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Sementara itu, 11 ekor penyu hijau dievakuasi dan dititip Kelompok Pelestari Penyu TCEC Denpasar untuk dirawat sementara. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana