SINGARAJA, BALI EXPRESS – Sejumlah toko ritel yang ada di kawasan Buleleng akan diwajibkan untuk menjual produk-produk lokal. Produk itu berasal dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Buleleng.
Kewajiban untuk menampung produk lokal dari UMKM itu akan berlaku sepernuhnya bila Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan UMKM Serta Perlindungan Produk Lokal ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam Perda tersebut nanti akan diatur bahwa toko modern wajib menampung produk UMKM. Dengan persentase yang juga diatur. Pemerintah Kabupaten Buleleng akan mengundang dan bertemu dengan manajemen toko online untuk membicarakan terkait kebijakan ini.
Dalam Perda tersebut, akan memuat substansi tentang toko ritel modern yang wajib menjual produk UMKM dan juga sanksinya jika melanggar. Menurutnya, kebijakan dalam perda ini akan berdampak amat baik bagi UMKM dan perekonomian Kabupaten Buleleng.
“Perputaran ekonomi akan lebih cepat. Pemasarannya juga sudah harus menggunakan digital. Selanjutnya, tugas pemerintah daerah menurutnya ialah menyiapkan dan memfasilitasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk memasarkan produk-produk UMKM,” terang Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Buleleng Ketut Lihadnyana usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda pembacaan Pendapat Akhir Bpati Terhadap Ranperda tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan UMKM dan Perlindungan Produk Lokal, Senin (6/11).
Terpisah, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengatakan, untuk menunjang hal tersebut diharapkan juga bagi pelaku UMKM yang ada di Buleleng agar meningkatkan kualitas produk, dan memperhatikan kualiti kontrol yang ada. Pihaknya mengaku optimis bahwa secara langsung para pelaku UMKM ini akan berkompetisi untuk meningkatkan kualitas produk yang mereka hasilkan.
“Pemerintah Daerah melalui Perda yang dibahas hari ini akan mengakomodir dari sisi regulasi. terangnya. Pemerintah Daerah akan mengupayakan produk-produk UMKM lokal yang ada di Kabupaten Buleleng ini agar bisa diterima dan dipasarkan melalui toko-toko modern yang keberadaannya kian menjamur,” tutupnya.
Saat ini sudah ada lebih dari 67.000 UMKM di Kabupaten Buleleng. Seluruhnya sudah diklasifikasikan baik pada kelas pemula, berkembang, dan sebagainya. Targetnya, UMKM semakin naik kelas dan bisa memberi dampak signifikan pada perekonomian Kabupaten Buleleng. Pemerintah Daerah melalui Dinas Dagperinkop UKM akan terus melakukan pembinaan dan juga terkait kemasan, hingga sarana pemasaran. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana