Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Perkosa Anak Kandung, Ayah di Jembrana Dituntut 15 Tahun Penjara, Korban Justru Sampaikan Ini

Gede Riantory Warmadewa • Kamis, 9 November 2023 | 02:51 WIB
Pelaku Pemerkosaan di Sanur Dibekuk Polisi
Pelaku Pemerkosaan di Sanur Dibekuk Polisi

JEMBRANA, BALI EXPRESS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jembrana akan merespons pledoi (pembelaan) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa IMSHD,39, seorang ayah yang dituduh memperkosa anak kandungnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Negara pada Kamis (2/11/2023) lalu.

 

 

"Penuntut Umum akan menanggapi secara tertulis atas pledoi yang disampaikan oleh terdakwa pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 9 November 2023," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama.

 

 

Dalam persidangan itu, lanjut Kajari Meyke, korban mengungkapkan bahwa telah memaafkan ayah kandungnya dan mencabut laporannya. Keputusan ini didasari pertimbangan bahwa ayahnya masih menafkahi keluarga dan membiayai pendidikan adik-adiknya. Korban berharap agar adik-adiknya tidak terganggu dalam melanjutkan sekolah.

 

 

"Meskipun keterangan korban tiba-tiba berubah, ini tidak memengaruhi proses hukum. Kami tetap akan menegakkan hukum dan tuntutan kami tetap sebesar 15 tahun,” tegasnya.

 

Hal senada juga diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Negara, I Wayan Supartha beberapa waktu lalu.

 

"Penuntut Umum tetap pada tuntutannya," tegasnya.

 

Supartha menjelaskan, sebelumnya pada sidang tuntuntan tanggal 25 Oktober 2023, terdakwa IMSHD dituntut oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan lama tunutan selama 15 Tahun dan membayar Restitusi sebesar Rp. 42.720.000,-.

 

 

Terdakwa IMSHD didakwa telah menyetubuhi NPYV sebanyak 10 kali dalam kurun waktu sejak awal tahun 2022 sampai dengan bulan pebruari tahun 2023 dengan lokasi di Denpasar, Badung dan Jembrana.

 

Prilaku tak terpuji ayah kandung korban itu pertama kali terjadi pada tanggal 9 Februari 2023, saat terdakwa menjemput NPYV dari rumah saksi NKR di Desa Munduk. Setelah itu, terdakwa membawa NPYV ke Negara Hotel dan menyetubuhinya di bawah ancaman secara verbal. Pada saat kejadian, korban yang masih duduk di bangku kelas XII SMA di Denpasar, awalnya menolak permintaan ayahnya untuk membuka baju. Namun, terdakwa memaksa dan mengancam korban sehingga akhirnya berhasil menggagahi anak kandungnya tersebut.

 

Aksi terdakwa berikutnya dilakukan di berbagai tempat, termasuk di rumah terdakwa sendiri, rumah saksi NKR, dan hotel-hotel di Denpasar, Badung, dan Jembrana.

 

 

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#anak #cabut laporan #perkosa #ayah #dituntut #memaafkan #jpu #sidang #jembrana