BADUNG, BALI EXPRESS- Polsek Kuta meringkus penjambret yang sasarannya warga negara asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Penjambret ini bernama I Wayan Utan, 19. Dua WNA telah menjadi korbannya di Kuta, yaitu Oman bernama Salim Saif dan Devidas Sabeckis asal Lithuania.
Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, penjabret ini beraksi di Jalan Sriwijaya Legian, Kuta pada Minggu 14 Mei 2023 dan di Jalan Sunset Road, Seminyak pada Senin 5 Juni 2023.
"Yang bersangkutan memang menyasar WNA yang tengah berlibur," ujar Yogie, Jumat, 10 November 2023.
Berdasar laporan dari Salim Saif, peristiwa yang dialaminya bermula ketika dia mengendarai motor bersama dengan teman wanitanya sekitar pukul 23.30.
Turis ini hendak kembali ke hotel tempatnya menginap dengan melewati Jalan Sriwijaya. Kemudian, dia mengeluarkan handphone (HP) dan dipegang oleh teman wanitanya untuk melihat aplikasi map.
Tiba-tiba, datang dua laki-laki yang salah satunya adalah Utan memepetnya dari belakang. Lalu pelaku menarik paksa HP korban dan langsung kabur.
"Korban asal Oman sempat mengejar pelaku, tapi tidak berhasil, akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp20 juta," ungkap Yogie.
Modus yang sama dilancarkan Utan untuk menjambret HP milik Devidas. Ketika pria Lithuania ini sedang naik motor sambil melihat aplikasi map di ponsel miliknya sekitar pukul 23.15 Wita di Jalan Sunset Road. Tiba-tiba datang dua pelaku memepetnya dari belakang.
Kemudian salah satu pelaku mengambil paksa HP korban yang terpasang di handle spion sampai motor korban oleng dan terjatuh.
"Selain HP korban asal Lithuania hilang dijambret, dia juga mengalami luka-luka karena terjatuh," ucapnya. Insiden itu mengakibatkan Devidas rugi Rp20 juta.
Menindaklanjuti adanya laporan dari beberapa WNA, Tim Unit Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin Iptu Adhi Waluyo mencari CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi.
Ternyata dari hasil penelusuran polisi, terlihat pelaku adalah Utan yang memang masuk faftar pencarian orang (DPO) karena terlibat penjambretan dengan terpidana bernama Made Gila.
"Jadi temannya Utan sudah kami sudah tangkap lebih dahulu yang sekarang sudah dipenjara di Lapas Kerobokan atas kasus berbeda, sedangkan si Utan kabur," tuturnya.
Pemuda asal Banjar Padang Sari, Desa Pedahan, Kecamatan Kubu, Karangasem itu diringkus tanpa perlawanan di dalam sebuah kos-kosan di Jalan Kubu Anyar, Gang Kresek, Kuta, Badung pada Minggu, 6 November 2023.
Polisi juga menyita motor Honda Scoopy warna merah Nopol DK 2451 TU yang dipakai menjambret.
Saat diinterogasi, pemuda berambut pirang itu mengakui selama ini beraksi bersama rekan sekampungnya Made Gila yang sudah lebih dulu ditangkap atas kasus berbeda.
"HP yang jambret dijual seharga Rp4 juta, hasilnya dibagi dua, Utan dapat Rp 1,5 juta," katanya.
Uang kejahatan ini dipakai oleh pemuda itu untuk bermain judi sabung ayam. Selain itu, dipakai untuk membayar uang muka pembelian sepeda motor Scoopy yang dia pakai beraksi.
Atas perbuatannya, Utan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Ia terancam hukuman penjara paling 7 tahun. Saat ini polisi masih mendalami apakah ada korban lain dari penjambret itu. (*)
Editor : I Made Mertawan