DENPASAR, BALI EXPRESS-Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali mendeportasi tiga warga negara Uzbekistan yang terlibat kasus peredaran uang palsu.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, Jumat (24/11) menjelaskan bahwa ketiga warga Uzbekistan tersebut sebelumnya ditahan selama 21 hari di Rudenim untuk menunggu kesiapan finansial mereka membeli tiket penerbangan kembali ke negaranya.
Tiga warga negara Uzbekistan dengan inisial YRY, BKUK, dan JSUY sebelumnya ditangkap oleh petugas Imigrasi Denpasar pada akhir Oktober 2023 bersama dengan lima orang lainnya di sebuah vila di kawasan wisata Sanur, Denpasar.
Pendeportasian ketiga WNA tersebut dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Meskipun tidak diungkap secara rinci, petugas Imigrasi menemukan sejumlah uang palsu yang diduga mata uang asing, yang digunakan untuk kegiatan pemasaran pasar valuta asing (trading forex) di media sosial.
Selama berada di Bali, mereka terlibat dalam pemasaran pasar valuta asing dan berhasil meraup hingga 5.000 dolar AS per bulan.
“Mereka juga tidak menyadari bahwa izin tinggal wisata di Bali telah habis, yaitu 152 hari setelah mereka mulai melakukan aktivitas pemasaran pasar valuta asing,”kata Gede Dudy Duwita.
Dari delapan WNA Uzbekistan yang terlibat dalam kasus tersebut, lima di antaranya sudah dideportasi, sementara sisanya masih menunggu kesiapan finansial untuk pulang.
Selanjutnya, kelima WNA tersebut juga masuk dalam daftar penangkalan masuk Indonesia selama enam bulan, yang dapat diperpanjang, dan keputusan penangkalan lebih lanjut akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
Data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menunjukkan bahwa sejak Januari hingga 13 November 2023, telah terjadi 289 deportasi WNA dari 55 negara.
Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali.
Sanksi deportasi diberikan kepada WNA yang melanggar izin tinggal, melakukan tindakan kriminal, atau melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.(*)
Editor : Suharnanto Bali Express