DENPASAR, BALI EXPRESS- Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya resmi melantik I Nyoman Jendrika sebagai Pj bupati Klungkung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu, 16 Desember 2023.
Terpilihnya Jendrika sebagai Pj bupati Klungkung berbeda dengan Pj bupati lainnya di Bali yang diambil dari pejabat di Pemprov Bali.
Sebut saja Pj Bupati Buleleng I Ketut Lihadnyana yang merupakan Kepala BKD Pemerintah Provinsi Bali.
Pj bupati Gianyar dijabat I Dewa Tagel Wirasa yang merupakan Kepala BPKAD Pemerintah Provinsi Bali.
Beberapa tahun lalu, PJ bupati di beberapa kabupaten di Bali, semuanya diambil dari birokrat Pemprov Bali.
Keputusan menunjuk Jendrika yang merupakan pejabat di pemerintah pusat ini pun dikait-kaitkan dengan netralitas jelang Pemilu 2024.
Saat dikonfirmasi, Sekda Bali Dewa Made Indra menyampaikan bahwa Pj kepala daerah merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang wajib netral saat tahun politik.
Sehingga menurutnya, dipilihnya Jendrika yang sebelumnya merupakan Inspektur di PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) murni keputusan Presiden Joko Widodo yang telah melalui tahapan panjang.
“Harus netral. Soal netralitas itu kan standar yang harus dipenuhi ya karena yang menjadi penjabat kepala daerah itu ASN. Jadi penjabat tidak jadi penjabat harus netral,” cetusnya.
Dewa Indra menegaskan, semua ASN sudah kewajibannya di posisi netral. “Harus (netral). Yang seperti saya tidak jadi penjabat harus netral. Itu kalau persyaratan dasar ya. Semuanya harus netral semua penjabat kepala daerah dari manapun asalnya. Mau diusulkan DPRD diusulkan gubernur atau pemerintah pusat harus netral,” kata mantan Kepala Pelaksana BPBD Bali ini.
Menurut pria asli Buleleng ini, untuk memutuskan nama penjabat kepala daerah, harus ada tiga usulan nama dari tiga institusi, di antaranya tiga nama diusulkan Pj Gubernur Bali, DPRD Klungkung dan Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu digodok dan diputuskan Presiden.
Namun, nama Jendrika sebelumnya tidak terdengar masuk dalam nama yang diusulkan mengisi Pj bupati Klungkung.
Adapun yang diusulkan ke pusat, yakni Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Darmadi, Kepala Pelaksana BPBD Bali I Made Rentin, Kepala Disnaker dan ESDM Ida Bagus Setiawan dan juga masuk nama Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra I Ketut Sukra Negara.
“Sekarang diberikan tugas sebagai penjabat bupati Klungkung. Ya sesuai Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Kepala Daerah untuk Penjabat Bupati diusulkan oleh tiga institusi, pertama DPRD Kabupaten Klungkung, kedua diusulkan Gubernur Bali dan ketiga pemerintah pusat. Ada tiga usul masing-masing tiga sehingga inilah kemudian di bahas di pusat secara bertahap. Ada banyak pihak yang melakukan pembahasan sehingga diputuskan Bapak Presiden,” bebernya.
Diwawancarai pada kesempatan yang sama, Jendrika mengaku bersyukur diberikan mandat dan amanat sebagai Pj bupati Klungkung.
Tentunya, ia akan menjalankan tugas yang disampaikan pada surat keputusan (SK) yang dia terima.
Jendrika menyoroti adanya stunting dan juga menciptakan pemerintahan yang bersih. Selain itu ia juga menjamin dirinya akan netral pada Pemilu 2024.
Selain itu, ia juga akan menjalankan tugas menyelenggarakan pemilu dan pilkada supaya berjalan dengan baik.
“Menjadi perhatian masalah stunting dan keamanan ketertiban masyarakat, terus menyelenggarakan pemerintahan bersih. Dan menyelenggarakan pemilu membantu pelaksanaan pemilu pilkada. Netralitas pasti menjaga sebagai ASN. Itu sudah aturan mengenai masalah netralitas,” komentarnya. (*)
Editor : I Made Mertawan