Dalam amar putusannya, PN Jakarta Barat mengeluarkan dua poin penting putusan pada, Senin (18/12). Pertama, Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya. Kedua, Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 11.360.000.
Putusan ini sejalan dengan fakta-fakta persidangan, yang terang benderang “menguliti” pelaksanaan Mahasabha XII versus Putu Dunia dkk yg mengaku melaksanakan MLB PHDI.
Baca Juga: Tradisi Bali: Diyakini untuk Nyomia Bhuta, Ini Pantangan bagi para Penari Baris Bugbug
Fakta persidangan ini sesungguhnya juga “fakta umum” yang diketahui oleh sebagian besar masyarakat luas yang mau mencermati fakta dengan jernih. Pelaksanaan Mahasabha XII sangat jelas, terbuka, terang benderang dihadiri oleh 27 PHDI Provinsi, melebihi ambang batas minimum sesuai syarat yang diatur AD ART yaitu 2/3 PHDI Provinsi (2/3 x 34 = 23 PHDI Provinsi). 27 PHDI Provinsi itu diundang dengan undangan resmi untuk menghadiri Mahasabha. Merekapun datang dengan Surat Mandat resmi. Sebaliknya, hal yang sama tidak pernah diungkapkan secara terbuka oleh pihak MLB.
Sekretaris Umum PHDI Pusat, I Ketut Budiasa mengungkapkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut patut disyukuri. Menurutnya, semua orang berhak punya ide, harapan dan keinginan, namun harus diperjuangkan sesuai aturan dan mekanisme yang diamanatkan konsitusi. Dalam hal organisasi, harus sesuai AD ART.
“Sekali kita membiasakan menerima pelanggaran konsitusi, maka struktur sosial masyarakat bisa hancur. Peradaban yang kita capai dengan susah payah akan mundur”, katanya. Selanjutnya, ia menghimbau semua pengurus PHDI di semua tingkatan agar menyikapi putusan ini dengan bijak dan tanpa eforia.
“Seperti sebelum-sebelumnya, mari kita gunakan putusan ini untuk merangkul, mempersatukan dan memperkuat kerja-kerja pelayanan”
Baca Juga: Tradisi Bali: Sebagai Penghubung Alam Sekala dan Niskala, Pakem Tari Baris Bugbug Sarat Makna
Sementara itu Kabid Hukum PHDI Pusat, Yanto Jaya, menegaskan makna Putusan PN Jakarta Barat yang baru saja terbit di website resmi PN Jakarta Barat.
“Dengan adanya putusan ini, maka 11 permohonan pihak yang mengaku sebagai PHDI MLB kepada Majelis Hakim PN Jakarta Barat ditolak seluruhnya. Apa 11 permohonan yang ditolak itu? Diantaranya agar Pengadilan menyatakan PHDI Mahasabha XII dinyatakan tidak sah dan sebaliknya agar yang mengaku sebagai PHDI MLB dinyatakan sah, kemudian agar PHDI Mahasabha XII meninggalkan kantor PHDI Pusat di Jl Anggrek Nelly Murni. Semua permintaan itu ditolak dan bahkan sebaliknya penggugat (yaitu pihak yang mengaku PHDI hasil MLB) dihukum membayar biaya perkara sebesar 11 (sebelas) juta” katanya.
Yanto juga memohon doa dari seluruh umat semoga semua dinamika ini segera berakhir sehingga umat dapat guyub dan bersatu.
Editor : Wiwin Meliana