Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kondisi Terkini Gadis 15 Tahun Korban Pemerkosaan 4 Orang di Buleleng Bali, Penyidik Harus Berhati-hati

Dian Suryantini • Rabu, 27 Desember 2023 | 21:50 WIB
Pendamping Rehabilitasi Sosial Kemensos RI di Buleleng Bella Safira Fitriana memberikan keterangan soal kondisi korban pemerkosaan berinisial SA.
Pendamping Rehabilitasi Sosial Kemensos RI di Buleleng Bella Safira Fitriana memberikan keterangan soal kondisi korban pemerkosaan berinisial SA.

 

SINGARAJA, BALI EXPRESS- Gadis berinisial SA asal Buleleng, Bali yang menjadi korban pemerkosaan oleh 4 orang teman lelakinya terlihat sedang menjalani pendampingan, Rabu, 27 Desember 2023.

Siang itu,  tampak Pendamping Rehabilitasi Sosial Kemensos RI di Buleleng serta penyidik perempuan menemani korban pemerkosaan yang berusia 15 tahun itu.

Sekilas SA memang terlihat biasa saja. Gadis ini tidak menunjukkan sikap yang menonjol setelah menjadi korban pemerkosaan.

Pendamping Rehabilitasi Sosial Kemensos RI di Buleleng Bella Safira Fitriana mengatakan bahwa secara fisik, SA dinyatakan sehat dan baik.

Hanya saja, ditinjau dari segi psikis, SA disebut masih syok. Ia pun masih membatasi diri untuk memberikan keterangan.

“Anak ini masih kaget. Jadi kami harus pelan-pelan menggali informasinya. Kagetnya itu karena fotonya beredar luas dan dengan situasi yang tidak pantas. Kami melihat ada rasa marah, malu, sedih bercampur jadi satu sehingga si anak masih belum bisa bicara banyak,” ungkap Bella.

Tim penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng pun berupaya agar dalam proses penyidikan tidak menimbulkan trauma baru bagi korban.

Baca Juga: Formasi PPPK Guru 2023 di Kabupaten Klungkung Tak Terisi 100 Persen

Sebab, penggalian informasi bisa saja membuat seseorang kembali mengingat dan menceritakan peristiwa yang dialami.

“Saat melakukan pendampingan dan yang didampingi adalah anak-anak, kami selalu hati-hati. Karena akan ada hal yang dibangkitkan lagi dari informasi yang ingin didapat. Harus sabar dan berusaha memahami kondisi anak yang bersangkutan,” tambah Bella.

Di sisi lain, empat orang teman lelaki SA telah berstatus tersangka. Satu tersangka berusia 20 tahun dengan inisial RM sudah ditahan.

Sementara tiga orang lainnya menjalani wajib lapor lantaran masih di bawah umur.

Keempat tersangka itu dijerat pasal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atas pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #pemerkosaan #buleleng