TABANAN, BALI EXPRESS- Unit Reskrim Polsek Tabanan menangkap remaja berinisial ARS,16, yang tinggal di Kabupaten Tabanan, Bali karena mencuri dua tabung gas elpiji 3 kg (gas melon) di kantin sekolah di Kecamatan Tabanan.
Kapolsek Tabanan Kompol Nyoman Sumantara membenarkan penangkapan remaja itu gara-gara mencuri tabung gas elpiji.
Bahkan, diakui Sumantara, penangkapan kali ini adalah yang kedua, karena sebelumnya ARS sudah sempat diamankan dalam kasus yang sama.
"Ini adalah penangkapan kedua, karena sebelumnya ARS sudah pernah diamankan dengan kasus yang sama pada tahun 2023 dan kasusnya diselesaikan melalui penyelesaian diversi," jelas Sumantara, Minggu, 7 Januari 2024.
Pencurian kali ini dilakukan oleh ARS pada 30 Desember 2023. Kasus pencurian ini, pertama kali diketahui oleh korban Wayan Seni, pedagang kantin di sebuah sekolah di Tabanan.
Saat itu, korban disebutkan Sumantara tiba di sekolah pukul 07.00 Wita dan langsung membereskan perabotan yang digunakannya di kantin.
Setelah selesai membersihkan kantin, korban hendak sembahyang, saat itulah, korban melihat dua tabung gas melon miliknya sudah raib dan melihat kondisi pintu belakang kantin sudah dalam keadaan rusak.
Baca Juga: Kelompok Remaja Adu Petasan Berujung Penganiayaan, Seorang Pria di Klungkung Dilaporkan Polisi
"Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kepala sekolah. Beberapa waktu kemudian, kepala sekolah dan pihak keamanan sekolah kemudian melakukan pengecekan terhadap barang apa saja yang hilang dan juga memeriksa CCTV yang ada di areal tersebut," urainya.
Karena kamera CCTV yang ada di dekat kantin dirusak pelaku, maka rekaman ketika mengambil barang tidak terlihat jelas.
Namun rekaman CCTV di sudut lain merekam ketika pelaku memasuki areal sekolah dengan cara melompat pagar dan merusak CCTV di dekat kantin, lantas merusak pintu kantin.
Atas pencurian yang kembali dilakukannya, ARS, sampai saat ini diamankan di Mapolsek Tabanan.
Dia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke - 5 KUHP, jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (*)
Editor : I Made Mertawan