KLUNGKUNG, BALI EXPRESS - Pemilu 2024 sudah semakin dekat. Bawaslu Kabupaten Klungkung pun meminta Penjabat (Pj) Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika untuk kembali menekankan netralitas kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Klungkung.
Hal itu disampaikan saat jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Klungkung melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, pada Jumat (12/1).
Ketua Bawaslu Klungkung, I Komang Supardika menuturkan bahwa audiensi tersebut sejatinya dilakukan untuk menjalin komunikasi dan koordinasi antar lembaga di tengah berlangsungnya tahapan pemilu serentak 2024.
“Kita juga menyampaikan beberapa kegiatan yang sedang berjalan saat ini dalam rangka menyongsong pemilu 2024. Diantaranya melakukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), pengawasan terhadap pendistribusian logistik dan pengawasan pelipatan surat suara di GOR Swecapura,” paparnya didampingi Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy serta Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Klungkung, Sang Ayu Mudiasih.
Selain itu Bawaslu Klungkung juga mengajak Pj Bupati Klungkung agar mengingatkan jajaran ASN di Pemkab Klungkung bersikap netral pada Pemilu 2024 ini. “Kami sudah berkoordinasi dengan BKPSDM dan Badan Kesbangpol terkait netralitas ASN. Jika terbukti ada sanksi berat menunggu,” imbuhnya.
Sebagaimana tugas dari Bawaslu, pihaknya terus berupaya melakukan pencegahan terhadap pelanggaran yang bisa saja terjadi saat penyelenggaraan Pemilu. “Dan tentunya kita terus berupaya untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran maupun sengketa dalam setiap tahapan,” lanjutnya.
Dimana dalam melakukan pencegahan, Bawaslu selalu berpedoman pada aturan yang ada. Sehingga segala kegiatan pengawasan wajib berdasarkan dengan regulasi. Adapun upaya-upaya yang dilakukan dalam mencegah pelanggaran, antara lain bersinergi dengan seluruh stakeholder pemilu dan berkoordinasi untuk melakukan cegah dini. “Ibaratnya kami sebagai wasit harus paham dengan regulasi. Kami lebih utamakan pencegahan, sehingga pelanggaran bisa diminimalisir,” sebutnya.
Dan perihal mekanisme penanganan pelanggaran di masa kampanye, Supardika pun menjelaskan bahwa ketika ditemukan pelanggaran APK (Alat Peraga Kampanye), Bawaslu pun merekomendasikan untuk melapor ke KPU terlebih dahulu. “Nanti KPU yang akan menindaklanjuti. Apakah minta bantuan ke Satpol PP,” tandasnya.
Sementara itu Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika mengatakan jika sinergitas dan koordinasi antar lembaga penyelenggara sangat penting untuk dijalin khususnya dalam mengawal tahapan pemilu 2024 agar berlangsung lancar.
“Pemkab Klungkung sangat berkepentingan dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Mari kita kawal pemilu ini supaya damai dan lancar,” tegasnya.(*)