Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kisruh Pajak Spa di Bali, Wali Kota dan Bupati Diharapkan Turun Tangan

Rika Riyanti • Selasa, 16 Januari 2024 | 22:46 WIB
Ilustrasi spa
Ilustrasi spa

DENPASAR, BALI EXPRESS- Para pelaku usaha spa di Bali sudah audiensi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya. Hal ini terkait pajak spa yang dikenakan 40-75 persen.

Sehubungan dengan aspirasi pajak spa dari para pengusaha itu, Pemprov Bali kembali menilik Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra menjelaskan, dalam undang-undang tersebut terdapat norma pada Pasal 101 yang menyatakan daerah dapat memberikan insentif pajak kepada usaha tertentu untuk kepentingan misalnya mendorong investasi dan kepentingan mendorong ekonomi. 

“UU itu sudah memberikan kewenangan kepada kepala daerah, sekarang kepala daerah yang akan mempertimbangkan," ujar Dewa Indra dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Pemprov Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa, 16 Januari 2024.

"Waktu ada wacana judicial review karena kami belum membaca secara utuh UU itu,” katanya.

Dewa Indra menambahkan pajak itu kewenangan kabupaten/kota. Oleh karena itu, pihaknya akan menyampaikan kepada pengusaha spa agar mengajukan permohonan kepada bupati atau wali kota di mana usaha itu berada untuk permohonan keringanan pajak. 

Disinggung terkait insentif fiskal ini dapat membantu, menurut Dewa Indra, tergantung para pengusaha spa yang akan memohon berapa keringan pajak dan pembahasan oleh bupati/wali kota.

Pada aturan pajak akan dikenai sebesar 40-75, namun akan ada klausul bupati/walikota yang dapat memberikan keringanan. 

Baca Juga: Mendukung Keamanan Pemilu 2024: Peran Aktif Masyarakat dan Kolaborasi Bersama

“Sekarang tinggal berkoordinasi dengan kepala daerah, supaya permohonannya tidak orang per orang, lebih baik diajukan oleh asosiasi. Misalnya spa di atasnya ada PHRI,” katanya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyarankan PHRI dan BSWA Bali mengajukan permohonan insentif fiskal yang nantinya diatur dalam peraturan kepala daerah.

Pihaknya menyebutkan, langkah ini diatur dalam pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi. 

“Judicial review jalan, pengajuan insentif fiskal ini juga perlu ditempuh. Nanti saya akan mendorong pemerintah kabupaten/kota yang memiliki kewenangan untuk itu,” jelasnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #pajak spa #phri