SINGARAJA, BALI EXPRESS - Ancaman pembunuhan dilontarkan seorang pria berinisial GS alias Bracuk.
Pemuda dari Desa Kerobokan, Buleleng ini mengancam mantan pacarnya jika tidak mau diajak berhubungan badan.
Merasa takut dengan ancaman itu, mantan pacarnya berinisial DP tidak dapat berbuat banyak.
Tempat yang gelap dan sepi membuat DP hanya bisa menuruti keinginan Bracuk.
Bracuk dan DP telah lama menjalin hubungan asmara. Namun, 4 bulan lalu keduanya memutuskan untuk berpisah.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama mengatakan persetubuhan antara Bracuk dan DP berawal dari pertemuan mereka di sebuah warung.
Saat itu Selasa, 23 Januari 2024 pukul 21.30 Wita, DP pergi ke sebuah warung. Saat itu juga Bracuk datang.
Bracuk lantas mengajak DP keluar dan meminta DP untuk mengikutinya. Dengan sepeda motornya DP membuntuti Bracuk hingga mengarah ke sebuah gang kecil yang sepi dan gelap.
“Jadi mereka kebetulan bertemu. Lalu dengan sepeda motor masing-masing mereka keluar. Tahunya DP ini diajak ke jalan sempit, jalan tanah setapak. Disana dia menyetubuhi DP dengan posisi berdiri di motor,” ungkap Arung, Senin, 5 Februari 2024.
Tidak terima dengan perlakuan Bracuk, DP lantas menceritakan hal tersebut kepada ayahnya.
Perbuatan Bracuk membuat ayah DP geram dan melaporkannya ke polisi. “Iya. Korban cerita kepada ayahnya,” imbuhnya.
Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban. Dari hasil visum terdapat luka robek pada bagian kemaluan korban DP.
Hasil pemeriksaan terhadap korban maupun pelaku, persetubuhan itu dilakukan baru pertama kali.
“Jadi selama pacaran mereka mengaku tidak pernah berbuat itu. Yang ini jadi yang pertama,” ujarnya.
Bracuk disangka telah melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Bracuk pun diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor : I Made Mertawan