Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kasus Pencurian di Pasar Kidul Bangli Terungkap, Tersangkanya Residivis

I Made Mertawan • Jumat, 9 Februari 2024 | 23:30 WIB
Tersangka pencurian di Pasar Kidul, Bangli beserta beberapa barang bukti diperlihatkan kepada awak media, Jumat, 9 Februari2024.
Tersangka pencurian di Pasar Kidul, Bangli beserta beberapa barang bukti diperlihatkan kepada awak media, Jumat, 9 Februari2024.

BANGLI, BALI EXPRESS- Kasus pencurian yang meresahkan pedagang Pasar Kidul, Kabupaten Bangli, Bali, terungkap. Tersangkanya adalah I Wayan Artayasa, 43.

Hasil penyidikan polisi, tersangka telah melakukan pencurian di Pasar Kidul sekitar 5 kali. Sasarannya barang-barang milik pedagang.

Ia mencuri timbangan, bawang merah, bawang putih, beras, minyak goreng dan kebutuhan sehari-hari lainnya.  Kapolsek Bangli Kompol I Made Dwi Puja Rimbawa mengatakan tersangka pencurian ini ditangkap pada Sabtu, 3 Februari 2024.

Penangkapan itu berawal dari informasi soal aksi pencurian yang meresahkan pedagang Pasar Kidul.

Tersangka ditangkap saat keluar dari pasar dengan membawa barang curian. Ia yang tak bisa berkutik akhirnya digiring ke kantor polisi.

Kepada polisi, tersangka mengaku barang-barang curian itu sudah ada yang dijual di pasar wilayah Kabupaten Gianyar dan Klungkung.

Tersangka memilih mencuri barang-barang milik pedagang Pasar Kidul karena sudah tahu situasi di pasar itu. Ia sering ke sana.

Dengan begitu, tidak sulit bagi Artyasa keluar masuk saat pasar itu tutup.

“Pintu masuk sebelah selatan terbuat dari terali besi, sedikit longgar sehingga leluasa keluar masuk,” kata Puja Rimbawa kepada awak media, Jumat, 9 Februari 2024.

Atas perbuatannya, Artayasa disangkakan Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Lanjut kapolsek asal Kintamani itu, sebelum ditangkap karena mencuri di Pasar Kidul, pria yang merupakan sopir pariwisata ini sudah pernah masuk penjara. Pelaku seorang residivis.

Hal itu pun dibenarkan oleh tersangka. Tersangka asal Desa Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung itu mengaku sempat 3 bulan penjara pada tahun 2020 karena mencuri sepeda motor di Klungkung. 

Untuk kasus kali ini, Artayasa nekat kembali mencuri dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Ia mengaku sudah 5 kali menggasak barang-barang milik pedagang Pasar Kidul. “Tuntutan ekonomi untuk biaya hidup,” kata Artayasa. (*)

Editor : I Made Mertawan
#bali #pencurian #bangli #pasar kidul