SINGARAJA, BALI EXPRESS - Agus Hermadi alias Agus Begok terpaksa digelandang jajaran Polsek Kota Singaraja.
Pasalnya, lelaki 36 tahun itu kedapatan melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Kampung Singaraja, Buleleng.
Agus curi sepeda motor tersebut dengan mudah lantaran kunci kontak masih nyantol.
Sebelum melakukan aksinya, Agus mengamati sepeda motor dengan cermat sejak tanggal 10 Januari 2024.
Kemudian pada 1 Februari 2024 akhirnya pelaku memutuskan mengambil sepeda motor itu.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Komang Agus Sudarsana mengatakan, peristiwa itu dilaporkan oleh korban Ahmad Aidil Islami, Kamis (1/2) sore.
Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan Agus di Jalan Gempol, Banyuning, Singaraja.
"Sepeda motor itu digadaikan di Banyuning senilai Rp 5 juta," ujarnya, Senin (19/2).
Saat dimintai keterangan, pengakuan Agus bikin mesem. Agus mengaku mengambil sepeda motor itu untuk digadaikan. Hasilnya digunakan untuk foya-foya dan berjudi.
Atas perbuatannya, Agus disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (Lima) tahun penjara. ***
Editor : Nyoman Suarna