MANGUPURA, BALI EXPRESS - Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Senin (19/2) menerima audiensi dua lembaga keagamaan di kediamannya.
Kedua lembaga tersebut antara lain Majelis Gereja Pantekosta Tabernakel Baithani dan jajaran Gereja Pentekosta di Indonesia (GPdI) Kabupaten Gianyar. Dalam audiensi tersebut Parwata pun akan memfasilitasi peminjaman tempat beribadah.
Dalam aundiensi pertama, Parwata menerima jajaran Majelis Gereja Pantekosta Tabernakel Baithani yang memohon bantuan agar dapat difasilitasi perayaan ibadah Paskah di Puspem Badung pada 31 Maret mendatang. Nantinya dalam ibadah Paskah tersebut akan dihadiri cukup banyak jemaat, sehingga dimohonkan untuk difasilitasi tempat yang memadai.
“Kami di Pemerintahan Kabupaten Badung selalu terbuka untuk masyarakat, mau dari berbagai agama manapun. Sepanjang kamj bisa fasilitasi, kita akan fasilitasi. Khusus perayaan Paskah ini, kami akan fasilitasi seperti tempat, soundsystem, tenda, hingga konsumsi kami akan bantu,” ujar Parwata.
Menurutnya, fasilitasi kegiatan masyarakat ini merupakan kesepakatan dengan Bupati Badung untuk mewujudkan Kabupaten Badung sebagai kabupaten yang Pancasila. Pemberian fasilitas ini tentunya sepanjang tidak melanggar ketentuan.
“Apa yang kami telah sepakati bersama dengan Bupati bahwa Kabupaten Badung ini adalah Kabupaten Pancasila. Jadi semua unsur kami hargai dan sepanjang itu memenuhi ketentuan, akan kita fasilitasi,” ungkap politisi asal Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara tersebut
Kemudian dalam audiensi kedua lembaga keagamaan tersebut juga memohon bantuan berupa pembangunan fisik. Parwata pun menerangkan pemberian bantuan berupa fisik ini harus mempertimbangkan kemampuan keuangan yang dimiliki Kabupaten Badung. Selain itu, persyaratan teknis dan non teknis harus dilengkapi dan tidak boleh melanggar ketentuan yang ada.
“Bagaimanapun juga kami sampaikan kepada masyarakat yang ingin memohon bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Badung dalam bentuk fisik, yang kami syaratkan pertama adalah persyaratan administratifnya tidak boleh keluar dari ketentuan. Itu adalah mutlak. Kedua, mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Ketiga, bagaimana lingkungan itu akan bisa menerima bantuan yang akan kita berikan,” terang Sekretaris DPC PDIP Badung tersebut. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana