SINGARAJA, BALI EXPRESS - Nekat sikat sepeda motor tetangga, dua pemuda di Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali ditangkap polisi.
Mereka membawa kabur sepeda motor milik Kadek Wartini, 46. Sepeda motor itu pun rencananya akan digadaikan.
Hasil pencurian sepeda motor itu akan dibagi dua untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, pelaku pencurian itu adalah Gede Bayu Mahendra Permana dan Kadek Evan Permana Putra.
Mereka melakukan aksinya pada malam hari. Perbuatan para pelaku ini terungkap lantaran berhasil terekam kamera pengawas.
Korban yang mengenali para pelaku langsung melaporkannya ke polisi.
"Jadi korban bangun tidur jam 5 pagi sepeda motornya sudah tidak ada. Korban mengaku juga bahwa saat itu sepeda motor parkir dalam rumah dengan kunci nyantol," ujarnya saat rilis, Senin, 19 Februari 2024.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Sukasada AKP Kadek Robin Yohana menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya pada pukul 01.30 Wita pada Jumat, 1 Desember 2023.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap Evan di jalan Desa Anturan-Selat pada pukul 09.00 Wita, Selasa, 6 Februari 2024.
Tidak berapa lama pada pukul 12.00 Wita polisi melakukan penangkapan terhadap Bayu.
"Jadi saat mereka melakukan itu, sudah diintai sebelumnya. Pelaku Evan adalah residivis. Dulu saat berusia 15 tahun dia melakukan pencurian juga," ujarnya.
Di sisi lain, Bayu dan Evan mengaku terpaksa melakukan pencurian lantaran kepepet uang.
Mereka butuh uang untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Padahal pelau Evan baru satu hari bekerja sebagai teknisi AC.
"Kami tidak punya utang, tapi kami butuh uang. Saya belum bekerja," ujar Bayu.
Atas perbuatan itu keduanya terancam 9 tahun penjara sesuai Pasal 363 Ayat (2) KUHP. (*)
Editor : I Made Mertawan