Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Viral Joged Bumbung Jaruh di Sosmed, Disbud Bali Sebut Pertimbangkan Jalur Hukum

Rika Riyanti • Minggu, 17 Maret 2024 | 01:04 WIB
VIRAL: Viral video penari joged bumbung jaruh di sosial media.
VIRAL: Viral video penari joged bumbung jaruh di sosial media.

DENPASAR, BALI EXPRESS - Baru-baru ini, video penari Joged Bumbung viral di sosial media.

Dalam video berdurasi 16 detik itu, tampak seorang penari Joged Bumbung ‘menduduki’ seorang laki-laki yang sepertinya merupakan pengibing.

Gerakan tak senonoh dilakukan penari joged tersebut di atas si pengibing. Bahkan dalam video, tak sengaja kamben si penari terangkat ke atas sampai menunjukkan dalaman penari yang dikenakan.

Tentunya Joged Bumbung yang terekam dalam video sudah keluar dari pakem Joged Bumbung yang sesuai adat dan budaya.

Menanggapi video viral tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Prof. Dr. I Gede Arya Sugiartha, S.Skar., M. Hum, mengaku, sebetulnya permasalahan Joged Bumbung ini sudah menjadi pembahasan sejak tahun 2016. Dikatakannya, berbagai upaya telah dilakukan untuk mengembalikan Joged Bumbung pada pakem seharusnya.

“Pertama, kita lakukan dengan seminar untuk mengembalikan joged ke pakemnya; kita undang juga para penari joged dan Majelis Kebudayaan Bali juga sudah turun. Para penari joged sudah dikumpulkan dan dijelaskan juga bagaimana pakem Joged Bumbung,” katanya, Sabtu (16/3).

Sebelumnya, Pemerintah Bali juga sudah mengeluarkan surat edaran sebanyak dua kali pada masa kepemimpinan Gubernur Mangku Pastika dan juga pada periode Gubernur Koster.

Kemudian Kepala Dinas PMA Bali juga sudah memanggil seluruh Bendesa Adat dan mengimbau untuk memantau joged-joged jaruh atau tidak senonoh di daerah masing-masing.

“Beberapa LSM juga sempat melakukan sosialisasi. Tapi ya gitu mati satu tumbuh seribu. Jadi segala upaya persuasif dan juga upaya-upaya normatif sudah semua kita lakukan. Kenapa upaya itu didahulukan, karena penari Joged masih memakai gelar seniman itu masalahnya,” jelas dia.

Prof Arya menambahkan, dengan melakukan Joged Bumbung jaruh seperti itu mereka sudah sangat menabrak pakem dari joget Bumbung yang sebenarnya.

Contohnya, kata dia, gerakan ‘goyang ngebor’ yang ditunjukkan kepada penonton itu sebetulnya tidak ada dalam Joged Bumbung. Tindakan porno pada Joged Bumbung, tegas dia, sudah melenceng dari pakemnya.

“Dia (para penari) melakukan Joged Bumbung jaruh beralasan karena keadaan ekonomi, ada yang karena memang taksunya. Sebetulnya sudah kita akomodir cuma tetap saja kok semakin hari semakin menjadi,” katanya.

Pihaknya pun mempertimbangkan untuk memasukkan Joged Bumbung ini ke dalam kejahatan hukum atau pelanggaran hukum dalam UU Pornografi. Namun, menurut Prof Arya, hanya saja dulu Bali menolak bahwa joged jaruh itu masuk pada undang-undang pornografi.

Selain itu, jika memang bisa dipakai ke jalur hukum maka harus dipelajari oleh instansi terkait, termasuk polisi. “Pada psikologi seniman juga harus diperhitungkan karena pro kontranya sangat tinggi sekali. Akal sehat kita sendiri sudah habis untuk memberantas itu. Semuanya prihatin,” tuturnya.

Langkah memasukan joged jaruh ke UU ITE dan penegakan hukum memang belum dilakukan. Dan untuk melakukannya, dinilai tidak mudah karena memerlukan pemikiran dari berbagai segi. Disamping itu, yang menyukai joged jaruh jumlahnya cukup banyak.

“Ada yang membela karena joged jaruh dianggap ekting tidak porno dan dianggap penghasilan daripada joget tersebut,” ungkapnya.

Mirisnya, berdasarkan informasi yang ia terima, ada salah satu penari joged bumbung dari Tabanan yang diantarkan langsung oleh orang tuanya untuk melakukan joged dan dibayar Rp 2 juta per malam. Bahkan, orang tuanya sendiri memberikan izin.

“Kita sedang diskusi masih mencari jalan dengan pakar-pakar hukum seperti apa bisa atau etis tidak terkait seniman juga dan membela ini kan kebanyakan seniman, bahkan ada yang memohon kepada saya janganlah Pak Kadis keras-keras dengan seka joged kasihan mereka karena mencari penghidupan,” tutupnya.(*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#bali #hukum #joged bumbung #penari #viral #sosial media #dinas kebudayaan