BANGLI, BALI EXPRESS- Bukan kali ini saja dua pelajar SMP di Kabupaten Bangli, Bali berinisial IMO dan DNK berurusan dengan kepolisian.
Kedua pelajar SMP tersebut ternyata pernah ditangkap polisi, tepatnya pada 2023.
Kedua pelajar SMP ini ditangkap oleh jajaran Polsek Bangli. Namun kasusnya tidak sampai masuk ke pengadilan.
Kasusnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Yuana Eka Putra, Selasa, 19 Maret 2024.
Ngakan Yuana mengungkapkan, kedua pelajar ini ditangkap setahun lalu karena kasus pencurian.
Namun tidak terungkap sejumlah TKP yang disatroni kedua pelajar ini.
Setelah kasusnya selesai, ternyata keduanya kembali beraksi. Akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Bangli.
Penangkapan pelajar ini bermula dari laporan I Nengah Wiyana, 44, warga Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli.
Dia melaporkan kehilangan lima mesin Vespa yang diketahui bertepatan dengan Nyepi pada Senin, 11 Maret 2024.
Hasil pengembangan polisi, kedua pelajar ini tidak hanya mencuri mesin Vespa, melainkan banyak barang lain, seperti perhiasan, tabung gas elpiji, uang tunai dan ayam.
Yang lebih mencengangkan lagi, mereka sudah beraksi di 75 TKP sejak tahun 2021. Kalau itu mereka masih SD.
Jika dihitung-hitungan barang-barang yang dicuri pelaku nilainya lebih dari Rp100 juta.
Disingung terkait tindak lanjut kasus ini, Ngakan Yuana memastikan bahwa akan diupayakan diversi.
Sebab kedua pelaku masih di bawah umur. Mereka juga masih berstatus pelajar.
“Kalau sudah namanya anak, itu kami wajib melakukan diversi, apapun hasil diversi itu nanti,” kata Ngakan Yuana.
“Karena ini sudah pernah RJ (restorative justice) kan tidak mungkin lagi. RJ tidak boleh lebih dari sekali,” tegasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan