KLUNGKUNG, BALI EXPRESS – Diamond Beach atau Pantai Diamond di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali, merupakan salah satu objek wisata yang paling diminati wisatawan.
Diamond Beach menawarkan pemadangan tebing karst dengan bentuk meruncing. Untuk menuju pantai, wisatawan harus menuruni tebing dengan pengaman. Namun belakangan ini beredar video yang menunjukkan jika tebing menuju Diamond Beach sudah berisi anak tangga.
Dalam video yang diunggah @otwmelaliofficial tertulis ‘Ada yang baru nih di Diamond Beach, Nusa Penida. Kini sudah ada akses baru menuju pantainya, namun belum selesai, semeton. Jika sudah rampung, berani coba jalur baru ini bagi yang phobia ketinggian? Video by : @ichagintingsuka
Lokasi : Diamond Beach, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali’.
Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kesuma yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut menjelaskan bahwa proyek tersebut ada di Banjar pelilit, Desa Pejukutan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Dan sesuai info dari Perbekel setempat, saat ini tidak ada lagi aktivitas pekerjaan di lokasi dimaksud.
“Dan selama kegiatan pengerjaan tangga itu berlangsung, tidak pernah ada laporan ke Kantor Desa maupun di Kecamatan,” jelasnya Kamis (21/3).
Ia pun menegaskan jika proyek pembuatan anak tangga itu bukan proyek pemerintah. Sehingga pihaknya pun mengkoordinasikan hal tersebut dengan Kasatpol PP Klungkung untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Jadi kita belum bisa pastikan siapa yang melakukan itu sebelum cek ke lokasi. Besok rencananya saya bersama Pol PP dan Perbekel melakukan pengecekan ke lokasi,” sebutnya.
Disisi lain Kasatpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa menegaskan bahwa untuk melakukan pengawasan terkait informasi tersebut, pihaknya akan berkoordinasi juga dengan Dinas PUPR Klungkung. “Bahwasanya proyek tersebut belum mengajukan izin,” ungkapnya.
Disamping itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) Klungkung. “Apakah proyek tersebut ada kaitannya dengan izin lingkungan, karena bahwasannya berdasarkan informasi dari DLHP sesuai pada UU 32 thn 2009 dan Permen LKH setiap pembangunan wajib dilengkapi dengan persetujuan lingkungan hidup, namun sampai saat ini proyek tersebut belum ada mengajukan izin,” paparnya sembari mengatakan atas hasil koordinasi tersebuT pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan bersama Camat.
Baca Juga: Tak Perlu Jauh-jauh, Hidangan Khas Vietnam Kini Dapat Dinikmati di Uncle Pho, Ini Lokasinya
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Klungkung I Made Sudiarkajaya mengaku tidak mengetahui perihal perusahaan atau pihak yang melakukan pembuatan anak tangga tersebut. “Kita hanya menghandle dalam proses perizinan, kalau tangga tebing itu mungkin fasilitas umum,” ujarnya. (*)