GIANYAR, BALI EXPRESS- Sejumlah tokoh masyarakat dari Maha Gotra Pasek Sanak Sapta Rsi (MGPSSR) Kabupaten Gianyar, Bali menggeruduk kantor Dinas Kebudayaan Gianyar, Senin, 25 Maret 2024 pagi.
Kedatangan tokoh MGPSSR itu untuk mendesak Pemkab Gianyar menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT) pura dadia.
Ketua MGPSSR Kecamatan Gianyar I Gede Windia Berata didampingi Koordinator SDM MGPSSR Kabupaten Gianyar Jro Mangku I Made Sukarta beserta perwakilan pura dadia se Kabupaten Gianyar mengatakan desakan ini bukan semata memperjuangkan MGPSSR, juga memperjuangkan legal formal seluruh pura dadia maupun seka yang ada di Kabupaten Gianyar.
“Ini bukan sekadar kepentingan kami di klan Pasek, tapi untuk masyarakat lain yang ingin dapat SKT untuk keabsahan pura maupun sekaa,” jelas Gede Windia.
SKT menjadi legalisasi sebuah pura yang tidak berbadan hukum agar bisa terayomi mendapatkan bansos pusat, daerah, lembaga BUMN, BUMD maupun CSR.
Namun diakui, permohonan penerbitan SKT ini awalnya menemui hambatan.
Bermula pada Kamis, 14 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 Wita itu, berkas disampaikan terdiri dari surat permohonan, pengesahan lembaga beserta lampiran struktur kepengurusan dan surat keterangan domisili pura.
Ternyata kepada dinas setempat menyampaikan Dinas Kebudayaan tidak punya kewenangan mengeluarkan SKT. “Disuruh menghadap ke Bapak Pj Bupati,” beber Windia Berata.
Jawaban yang tak memuaskan itupun sempat membuat tokoh masyarakat ini geram.
Padahal Dinas Kebudayaan Kabupaten Gianyar pernah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Nomor 431/3209/DISBUD/2022 tertanggal 7 Desember 2022.
“Kami dapat dokumen bahwa Disbud Gianyar pernah keluarkan SKT Tahun 2022. Kenapa surat kami tidak diregistrasi? Ini berkaitan dengan pelayanan publik,” ungkapnya.
Windia Berata dkk pun bertanya-tanya apakah Tupoksi dan SOP Dinas ada perubahan.
Bahkan para tokoh masyarakat ini berencana masadu atau melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Bali karena bertele-tele pelayanan publik terkait permohonan SKT ini.
Namun sebelum menghadap Ombudsman pada Rabu, 20 Maret 2024 ada angin segar.
Pihaknya diminta untuk memperbaharui permohonan ditujukan kepada Sekda Gianyar.
“Astungkara Senin 25 Maret ini kami diterima Kadis Kebudayaan Gianyar, ada keputusan bahwa SKT diterbitkan sepanjang syarat administrasi dilengkapi. Rencana mesadu ke Ombudsman kita batalkan, padahal kita sudah daftar. Kita udah janji, gak main-main,” tegasnya.
Kini, Windia Berata dkk akan mengawal penerbitan SKT tersebut. Dari Pura Dadia seluruh Gianyar, sebagian surat permohonan kami sudah masuk.
“Tinggal dilengkapi syarat denah Pura, foto pengurus di Pura agar memudahkan saat verifikasi,” terangnya.
Windia Berata berharap penerbitan SKT ini jadi bentuk keabsahan keberadaan Pura dadia maupun sekaa di Gianyar.
“Legal formalnya ada. Bisa dapat bantuan, perbaikan pura, ada upacara dan lain sebagainya, bisa memanfaatkan ini,” terangnya. (*)
Editor : I Made Mertawan