Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

BEJAT! Cekoki Miras, Lalu Rudapaksa Gadis di Kutsel, Dua Pemuda Dipenjara 8 Tahun

I Gede Paramasutha • Selasa, 26 Maret 2024 | 23:25 WIB
RUDAPAKSA: Dua pemusa rudapaksa gadis yang sebelumnya dicekoki miras.
RUDAPAKSA: Dua pemusa rudapaksa gadis yang sebelumnya dicekoki miras.

DENPASAR, BALI EXPRESS - Sungguh tega perbuatan yang dilakukan dua pemuda bernama Heru Kiswanto, 24, dan Made Wahyu Ryoga, 18.

Mereka merudapaksa seorang gadis yang masih berusia di bawah umur berinisial KD, 14, di Kuta Selatan, Badung.

Bahkan sebelum melancarkan aksi kejinya, kedua pemuda bejat tersebut mencekoki korban dengan minuman keras (miras).

Atas tindakannya, mereka pun diadili di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (26/3).

Majelis Hakim yang diketuai Hari Supriyanto mengganjar Heru dan Wahyu dengan vonis penjara selama delapan tahun.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan bersetubuh dengan anak," ucap Hakim. Keduanya juga dijatuhi hukuman pidana membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta.

Apabila kedua terdakwa tidak bisa membayar denda, maka harus diganti dengan pidana masing-masing tiga bulan kurungan penjara.

Ulah keduanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Hasil vonis ini lebih rendah empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung, Agung Satriadi Putra, yaitu 12 tahun penjara.

Meski begitu, baik JPU maupun pihak terdakwa menerima hasil persidangan tersebut. Adapun kasus ini terjadi pada Rabu 1 November 2023 tengah malam. Heru dan Wahyu melancarkan aksinya bersama terpidana anak IKS (berkas terpisah).

Awalnya IKS membujuk korban KD untuk diajak keluar nongkrong. Lalu, korban dijemput menggunakan sepeda motor. Gadis itu sempat curiga lantaran bukannya nongkrong di luar, malah diajak ke rumah terdakwa Wahyu. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), korban diajak masuk ke kamar.

Sementara saat itu, Wahyu dan Heru membeli minuman beralkohol. Ternyata ketiganya memang punya niat untuk mencekoki KD dengan miras.

Lalu, para pemuda tersebut minum bersama dan korban dipaksa untuk minum juga, walaupun ia sempat menolak. Alhasil, efeknya gadis itu pusing dan tertidur.

Melihat kondisi korban sudah tak berdaya, Heru, Wahyu dan IKS pun melancarkan aksinya merudapaksa KD.

 

Gadis itu sempat mencoba melawan dan menangis. Sayangnya, tangisan tersebut tak membuat ketiga pemuda bejat tersebut berhenti. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#dua pemuda #bali #Rudapaksa #bejat #miras #gadis #Penjara