DENPASAR, BALI EXPRESS - Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sisa Masa Jabatan tahun 2019-2024 yang diteken Presiden Joko Widodo, Gede Ngurah Ambara Putra resmi ditunjuk menggantikan posisi pria yang akrab disapa AWK tersebut.
Sekretaris Jenderal DPD RI, Rahman Hadi juga membenarkan bahwa Gede Ngurah Ambara dilantik hari ini. Pihaknya pun menunjukkan SK tersebut.
Dalam surat itu menimbang calon pengganti antarwaktu yang diusulkan telah memenuhi syarat berdasarkan surat Ketua Komisi Pemilihan Umum nomor 532/PY.03-SD/05/2024 tanggal 19 maret 2024.
Memutuskan meresmikan pengangkatan antarwaktu Gede Ngurah Ambara putra, S.H., sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Daerah Pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat masa Jabatan Tahun 2019-2024 terhitung sejak saat pengucapan sumpah/janji sampai dengan berakhirnya masa jabatan tahun 2019-2024.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 26 Maret 2024.
Gede Ngurah Ambara Putra bahkan disebutkan dilantik pada Kamis (28/3) di Gedung Nusantara MPR/DPD RI.
Terkait hal itu, Gede Ngurah Ambara Putra ketika diwawancara tidak menegaskan kehadirannya ke Jakarta untuk pelantikan.
Ia mengatakan hanya diundang Sekjen DPD RI untuk menghadiri pelantikan.
“Saya tidak tahu ya, saya hanya diundang hadir untuk menghadiri acara pelantikan,” akunya singkat.
Di sisi lain, Kepala Kantor DPD Perwakilan Bali Putu Rio juga tak menampik akan ada pelantikan PAW yang menggantikan posisi AWK.
Namun, Rio mengaku belum melihat surat keputusan (SK). “Saya belum lihat SK, sepertinya Pak Ngurah Ambara,” ujarnya.
Anggota DPD RI Arya Wedakarna tampaknya harus melapangkan dada untuk meninggalkan jabatannya di DPD RI periode 2019-2024. (*)
Editor : Nyoman Suarna