Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Langgar Visa Investor di Bali, WNA Australia yang Sempat Lapor Jadi Korban Penganiaayaan Dideportasi 

I Gede Paramasutha • Selasa, 9 April 2024 | 14:30 WIB
WNA asal Australia GML dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Bali menuju Perth Australia, Minggu, 7 April 2024.
WNA asal Australia GML dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Bali menuju Perth Australia, Minggu, 7 April 2024.

BADUNG, BALI EXPRESS - Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial GML, 68, dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Kanwil Kemwnkumham Bali, pada Minggu, 7 April 2024. WNA ini melanggar sejumlah aturan visa investor.

Menurut Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, selain melanggar visa investasi, GML juga disebut tidak patuh dalam melaporkan perubahan alamatnya di Bali.

 "Yang bersangkutan melanggar larangan pemegang ITAS investor untuk melakukan pekerjaan dengan menyewakan sebagian vila yang sebelumnya telah ia sewa dari seseorang kepada orang lainnya untuk membuka bar," ujar Dudy, Senin, 8 April 2024.

Oleh karena itu WNA asal Negeri Kangguru tersebut diamankan oleh Divim Kanwil Kemenkumham Bali, lalu diserahkan ke Rudenim Denpasar pada Jumat, 22 Maret 2024 untuk dideportasi.

Hanya saja upaya tersebut sempat tertunda lantaran GML melapor ke Polresta Denpasar bahwa dirinya menjadi korban penganiayaan.

Sehingga kepolisian mengirimkan surat resmi memohon penundaan pendeportasian tersebut.

Akan tetapi, pada akhirnya Polresta Denpasar mencabut status penundaan itu pada 5 April 2024.

Sehingga setelah didetensi selama 16 hari, GML dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Dia mengalami penurunan kondisi kesehatan selama masa pendetensian, hingga mengalami tekanan mental tinggi dan depresi berat, untuk itu kami surati Polresta Denpasar meminta pertimbangan jika tidak ada hal memberatkan berkenaan dengan proses laporan perkara pidananya agar dapat dilaksanakan pendeportasiannya," ucapnya.

Baca Juga: Kronologi Mantan Anggota Polres Buleleng Tertangkap, Lakukan Curanmor di Beberapa Wilayah

Setelah dideportasi GML pun akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan hal yang wajar diambil untuk menegakkan hukum dan ketertiban di Indonesia.

Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #australia #wna #deportasi