Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Modus Baru Transaksi Narkoba di Buleleng: Polisi Tangkap Tiga Tersangka

Dian Suryantini • Senin, 15 April 2024 | 19:04 WIB
RILIS: Polres Buleleng merilis kasus penangkapan tiga tersangka terkait kasus narkoba yang menggunakan modus baru dan sejumlah fakta menarik.
RILIS: Polres Buleleng merilis kasus penangkapan tiga tersangka terkait kasus narkoba yang menggunakan modus baru dan sejumlah fakta menarik.

SINGARAJA, BALI EXPRESS - Gede Agus Susastrawan aliran AS alias Kales terpaksa diamankan Polres Buleleng.

Pasalnya, ia kedapatan memiliki 25 paket narkoba yang diduga jenis sabu-sabu, dengan total 18,33 gram.

Kales ditangkap Minggu (7/4) sekitar pukul 17.55 Wita.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, Kales atau AS ditangkap di sebuah kandang ayam, di Banjar Dinas Kaje Kangin, Desa Sudahi, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti puluhan paket dalam plastik bening yang diduga sabu-sabu.

"Kandang ayam itu milik AS. Tempat itu sering digunakan untuk transaksi kalau ada yang membeli. Kandang ayam itu tertutup, terletak di Banjar Kaje Kangin. Ini sedang dikembangkan," ujarnya, Senin (15/4) siang.

Kandang ayam itu milik Kales. Dengan modus jual ayam, Kales kerap melakukan transaksi dengan pelanggannya. Sasaran dari penjualan barang haram itu adalah masyarakat sekitar.

"Per paket dijual dengan harga Rp 200 ribu," kata dia.

Selain menangkap Kales, pada hari yang sama Polres Buleleng juga meringkus Putu Beni Wijaya Kusuma alias Beni alias BN. Tersangka Beni ditangkap 19.41 Wita, di Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Saat digeledah ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu.

"Barang bukti itu disembunyikan dalam helm yang dipakai," ungkapnya.

Baca Juga: VIRAL! Pasangan Ini Disebut Gelar Pernikahan Secara Virtual, Warganet Pertanyakan Kesahannya!

Dari keterangan Beni, paket sabu yang ia miliki didapat dari seseorang bernama Gede Arcana alias Pordan alias PD.

Setelah menangkap Beni, polisi lantas melakukan pengembangan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.40 Wita, Pordan berhasil ditangkap. Dari tangan Pordan ditemukan barang bukti paket sabu seberat 0,99 gram.

"PD sebelumnya mengaku sempat menjual 1 (satu) paket sabu kepada tersangka Beni," kata dia.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Nyoman Suarna
#tersangka #transaksi #modus baru #narkoba #ditangkap