JEMBRANA, BALI EXPRESS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana, Bali menggelar sidak penduduk pendatang non permanen di beberapa kost-kostan di Kecamatan Negara, Selasa (16/4).
Hasilnya, ditemukan 8 orang yang tidak memiliki surat keterangan penduduk non permanen.
Menurut Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.
"Sidak dilakukan di 3 kost, dengan total temuan 8 orang," ungkapnya.
Baca Juga: Nama Giri Prasta Masuk Bursa Pilgub Bali dalam Rapat Internal di DPC PDIP Buleleng
Leo merincikan, di kost wilayah Kelurahan Baler Bale Agung ditemukan 3 penduduk lokal Jembrana.
Di kost wilayah Desa Kaliakah, ditemukan 3 penduduk non permanen, 1 penduduk lokal Jembrana, dan 2 penduduk luar Jembrana.
Sedangkan di wilayah Desa Banyubiru, ditemukan 2 penduduk non permanen, 1 penduduk lokal Jembrana, dan 1 penduduk luar Jembrana.
"3 penduduk non permanen diberikan Surat Pernyataan untuk segera mengurus surat keterangan penduduk non permanen melalui kaling setempat," tegasnya.
Leo mendorong penduduk non permanen untuk selalu melaporkan diri ke kaling setempat sebagai upaya memastikan keberadaan mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami hanya melakukan pengawasan dan memberikan himbauan," pungkasnya. ***